Kabupaten Lahat
Menjelang Pileg Dan Pilkada 2024 : Masyarakat Mintak PJ Bupati Lahat Adakan Evaluasi POL-PP Desa
Adanya kebijakan membentuk Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Desa dimulai sejak rezim
LAHAT SUMSEL – MLCI – Kabinet Cahaya usai memenangkan Pemilu pada 2018 lalu, membuat bergulirnya bermacam kritikan dari masyarakat Kabupaten Lahat mengenai adanya POL-PP Desa.
Kritikan ini berasal dari berbagai elemen masyarakat aktivis, tokoh pemuda sampai ke masyarakat umum lainnya.
Jenis kritikannya, pun berbeda-beda. Mulai dari asal-usul personil POL-PP Desa, peraturan yang manaungi kebijakan pembentukannya sampai pada masalah anggaran yang diperuntukkan penggajian (Upah) .
Menurut Febriansyah, SH seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Lahat, ia lebih menyoroti dari sisi aturan yang menjadi Dasar Hukum kebijakan atas terbentuknya Pol-PP Desa tersebut.
“Yang jadi pertanyaan, kebijakan Bupati terdahulu dalam rekrutmen dan pembentukan Pol-PP Desa itu berlandaskan apa?,” ungkap Pengacara muda yang biasa disapa Ebot ini.
Dari sisi penggajian, menurut Aktivis Kebijakan Pemerintah, Mahendra Reza Wijaya, SH merinci anggaran yang menjadi sumber dananya.
“Sumber dana, anggaran mana yang digunakan untuk gaji anggota Pol-PP Desa itu. Apakah dari APBD atau Anggaran Dana Desa (ADD)..?. Pol-PP Desa ini wajib kita kritik dan bila perlu dibubarkan saja. Jika memang harus ada, maka harus dites ulang kelayakannya dari segi pendidikan dan kecakapan, karena Pol-PP Desa ini isinya tim sukses orang yang disinyalir akan jadi peserta Pemilu tahun 2024 nanti”, terangnya.
Sementara itu, sambung Hendra, uang yang dipakai untuk gaji mereka adalah uang Negara. Tugas Pol-PP Desa itu, dijelaskannya,patut diduga bukan untuk menjaga keamanan, tapi mencari suara untuk peserta Pemilu.
“Dan menurut pantauan kami di lapangan, untuk Lahat Pol-PP Desa bukanlah hal yang urgen, Karena Lahat bukan daerah rawan jadi ini akal-akalan pihak peserta Pemilu saja untuk biayai tim sukses. Karna menurut hemat kami, Pol-PP Desa itu belum tepat dan bubarkan saja. Karena cuma menghambur-hamburkan APBD saja, sedangkan Lahat masih termasuk daerah miskin yang perlu perhatian.”terangnya
Berdasarkan Informasi yang kami serap, disinyalir setiap personil Pol-PP Desa ini disuruh bawa 10 orang dengan perjanjiannya pakai materai.,karna kalau untuk keperluan Desa, belum layak ada Pol-PP Desa, paling dibutuhkan Hansif dan Linmas sudah cukup untuk ketertiban umum”, urainya.
Sebagai informasi yang dikutip dari laman satpol.id, sambung Hendra, bahwa syarat menjadi dan layak diangkat anggota Pol-PP Desa itu adalah warga Negara Indonesia, pria dan wanita berpendidikan minimal SMA, SMK, MA atau MAK semua jurusan dengan usia maksimal 35 tahun.
“Nah, kenapa harus dites ulang kelayakannya..?., Karena kami mensinyalir Pol-PP Desa di Kabupaten Lahat ini masih banyak yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Sedangkan peruntukannya, menurut pendapat seorang Tokoh Pemuda Lahat, RA malah justru berpendapat bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pol-PP Desa ini belum tau, tanggung jawabnya juga tidak bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
“Yang saya khawatirkan, dibentuknya Pol-PP Desa ini hanya untuk kepentingan politik semata. Oleh karena itu, saya menyarankan Pol-PP Desa ini dibubarkan. Atau kalau memang mau diadakan, harus melalaui seleksi secara terbuka, agar tidak ada kecurigaan di masyarakat. Selaku masyarakat Lahat, saya berharap Pj Bupati dapat mengambil sikap yang tegas terhadap masalah ini. Pol-PP Desa ini belum layak diadakan di setiap desa, karena hanya akan menghabiskan anggaran saja”, tegasnya, yang nyaris senada dengan pendapat sebelumnya.
Terkait kritikan dan saran elemen masyarakat tentang keberadaan Pol-PP Desa ini, Kepala Dinas Pol-PP, Linmas dan Damkar Kabupaten Lahat, Heri Kurniawan, S. STP, M. Si saat dikonfirmasi via pesan singkat di WhatsApp, Heri belum memberikan jawaban.**(/Lan)