Peristiwa
Kadis PUPR Bina Marga Lahat Menghidar Dari Wartwan, Ada Apa Di Dinas PUPR
Jurnalis ; Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL, MLCI – Berdasarkan Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah ditetapkan Undang – undang.
Namun hal itu diduga tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, hal ini dikarenakan beberapa Media yang ada di Kabupaten Lahat merasa di permainkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat Mirza azhari, ST,.MT .
“Hal ini terkait setelah beberpa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun selalu tidak ada di tempat. Saat di tanya dengan staf di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lahat, “Bapak katek di kator dio lagi keluar,”ujar staf Dinas PUPR inisial (L).
Menurut aturan PP NO.94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipi (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Menurut Dedi odom wartawan yang perna mau menemui kadis PUPR mengatakan, “memang begitu lah Kepala Dinas PUPR seperti tidak mau berteman demgan Wartawan atau bersinergi degan wartawan, padahal ado di kantor setiap di tanyo dengan stafnyo pasti dak katek,” ujarnya.
“Padahal barusan aku jinggok Pak Kadis itu ado di dalam lagi ngobrol samo tamu, kata dedi. Kami nak mengunci pintu kak, kami cuma di suruh Pak Kadis, “ungkapnya.