Connect with us

Hukum & Kriminal

Waw, KEPALA BKPSDM KOTA PAGARALAM Di LAPORKAN KE POLDA SUMSEL

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

Palembang SUMSEL – MLCI – Buntut dari hasil kesimpulan yang di keluarkan oleh BKN pusat tepat nya hasil pengaduan dan pemeriksaan dari dirjen IV pengawasan dan pengendalian yang telah menyimpulkan bahwa terkait dengan teguran lisan yang di maksud dalam surat pernyataan teguran lisan yang di tanda tangani oleh mantan walikota Pagaralam nomor pihak BKN dalam hal ini dirjen IV pengawasan dan pengendalian ASN tidak menemukan riwayat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan yang di maksud dalam surat tersebut , kemudian di perkuat dengan hasil kesimpulan dan pemeriksaan oleh komisi aparatur sipil negara bahwa terkait dengan pernyataan dalam surat pernyataan teguran lisan tersebut yang membunyikan bahwa mantan sekda kota Pagaralam tidak ada perbaikan dan peningkatan kerja telah juga di simpulkan oleh KASN bahwa hal tersebut tidak lah benar dengan kesimpulan dalam pemeriksaan bahwa dokumen berita acara rapat kinerja pns sebagai sekda kota Pagaralam periode tahun 2022 dan periode Januari Juni tidak sesuai dengan permen ARB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara dan mantan sekda tersebut juga memiliki SKP yang baik dari capaian kinerja organisasi maupun predikat kinerja pegawai .

maka tim kuasa hukum Mantan sekda kota Pagaralam Drs. Samsul Bahri Burlian M.Si mendampingi klien nya dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana memalsukan keterangan dalam isi surat pada Polda Sumatera Selatan dalam kaitan surat keterangan dari BKPSDM dan surat pernyataan teguran lisan yang telah di keluarkan serta di tanda tangani oleh mantan walikota Pagaralam Alpian Maskoni.
Laporan tersebut telah di layangkan dalam surat laporan resmi dengan tanda lapor nomor LP/B/780/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Selatan dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang di maksud dalam pasal 266 KUHP dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terkait laporan tersebut klien kami Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam telah di periksa di Polda Sumatera Selatan bersama beberapa orang saksi lain nya tepat nya.tepatnya hari Senin tanggal 04 Desember 2023..dan klien kami Samsul Bahri Burlian telah memberikan keterangan selengkap lengkapnya kepada pihak penyidik yang menangani laporan tersebut seputar permasalahan tersebut kata Neko Ferlyno.SH.C.P.L .
Dan terkait dengan laporan tersebut juga telah di periksa saksi dari pemerintah kota Pagaralam yaitu kepala inspektorat atas nama Supriadi untuk di minta keterangan seputar surat keterangan yang di keluarkan oleh mantan walikota Pagaralam Alpian maskoni tersebut. tepatnya pemeriksaan tersebut sehari setelah klien kami di periksa di Polda Sumatera Selatan. ujar Tri Ariansyah. S.H, C.P.L.


Dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas apalagi saat ini kesimpulan KASN sudah keluar dan PJ walikota Pagaralam di minta untuk meninjau kembali SK pemecatan sekda kota Pagaralam dengan alasan alasan yang telah di simpulkan oleh KASN. hal yang di minta oleh KASN dalam rekomendasi tersebut bukan lah rekomendasi tanpa alasan karena pihak BKN dan KASN dalam pemeriksaan nya telah menyimpulkan adanya mall prosedur administrasi dalam faktanya. kata Muhammad yurwanra, S.H

Seraya menambahkan, Kami tim kuasa hukum berharap apa yang menjadi hak hak klien nya sebagai mantan sekda kota Pagaralam di kembalikan oleh pemerintah, dan untuk laporan pidana yang kami layangkan bersama klien kami tersebut adalah bentuk perlawanan akibat kesewenangan dan kezaliman terhadap kebijakan dan keputusan oleh pihak pihak yang terlibat dalam proses rangkaian pemecatan sebagai sekda kota Pagaralam.
Dan kami akan terus konsisten terhadap perjuangan tersebut dan insyaAllah kami juga akan melayang kan gugatan secara keperdataan akibat kesewenang wenangan yang di lakukan kepada klien kami selaku pihak yang terzalimi. “Terang Tim Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno, S.H, C.P.L ,Tri Ariyansah, S.H, C.P.L dan Muhammad Yurwanra, S.H, Jum’at 8 Desember 2023

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!