Connect with us

Hukum & Kriminal

Waw, KEPALA BKPSDM KOTA PAGARALAM Di LAPORKAN KE POLDA SUMSEL

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

Palembang SUMSEL – MLCI – Buntut dari hasil kesimpulan yang di keluarkan oleh BKN pusat tepat nya hasil pengaduan dan pemeriksaan dari dirjen IV pengawasan dan pengendalian yang telah menyimpulkan bahwa terkait dengan teguran lisan yang di maksud dalam surat pernyataan teguran lisan yang di tanda tangani oleh mantan walikota Pagaralam nomor pihak BKN dalam hal ini dirjen IV pengawasan dan pengendalian ASN tidak menemukan riwayat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan yang di maksud dalam surat tersebut , kemudian di perkuat dengan hasil kesimpulan dan pemeriksaan oleh komisi aparatur sipil negara bahwa terkait dengan pernyataan dalam surat pernyataan teguran lisan tersebut yang membunyikan bahwa mantan sekda kota Pagaralam tidak ada perbaikan dan peningkatan kerja telah juga di simpulkan oleh KASN bahwa hal tersebut tidak lah benar dengan kesimpulan dalam pemeriksaan bahwa dokumen berita acara rapat kinerja pns sebagai sekda kota Pagaralam periode tahun 2022 dan periode Januari Juni tidak sesuai dengan permen ARB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara dan mantan sekda tersebut juga memiliki SKP yang baik dari capaian kinerja organisasi maupun predikat kinerja pegawai .

maka tim kuasa hukum Mantan sekda kota Pagaralam Drs. Samsul Bahri Burlian M.Si mendampingi klien nya dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana memalsukan keterangan dalam isi surat pada Polda Sumatera Selatan dalam kaitan surat keterangan dari BKPSDM dan surat pernyataan teguran lisan yang telah di keluarkan serta di tanda tangani oleh mantan walikota Pagaralam Alpian Maskoni.
Laporan tersebut telah di layangkan dalam surat laporan resmi dengan tanda lapor nomor LP/B/780/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Selatan dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang di maksud dalam pasal 266 KUHP dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terkait laporan tersebut klien kami Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam telah di periksa di Polda Sumatera Selatan bersama beberapa orang saksi lain nya tepat nya.tepatnya hari Senin tanggal 04 Desember 2023..dan klien kami Samsul Bahri Burlian telah memberikan keterangan selengkap lengkapnya kepada pihak penyidik yang menangani laporan tersebut seputar permasalahan tersebut kata Neko Ferlyno.SH.C.P.L .
Dan terkait dengan laporan tersebut juga telah di periksa saksi dari pemerintah kota Pagaralam yaitu kepala inspektorat atas nama Supriadi untuk di minta keterangan seputar surat keterangan yang di keluarkan oleh mantan walikota Pagaralam Alpian maskoni tersebut. tepatnya pemeriksaan tersebut sehari setelah klien kami di periksa di Polda Sumatera Selatan. ujar Tri Ariansyah. S.H, C.P.L.


Dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas apalagi saat ini kesimpulan KASN sudah keluar dan PJ walikota Pagaralam di minta untuk meninjau kembali SK pemecatan sekda kota Pagaralam dengan alasan alasan yang telah di simpulkan oleh KASN. hal yang di minta oleh KASN dalam rekomendasi tersebut bukan lah rekomendasi tanpa alasan karena pihak BKN dan KASN dalam pemeriksaan nya telah menyimpulkan adanya mall prosedur administrasi dalam faktanya. kata Muhammad yurwanra, S.H

Seraya menambahkan, Kami tim kuasa hukum berharap apa yang menjadi hak hak klien nya sebagai mantan sekda kota Pagaralam di kembalikan oleh pemerintah, dan untuk laporan pidana yang kami layangkan bersama klien kami tersebut adalah bentuk perlawanan akibat kesewenangan dan kezaliman terhadap kebijakan dan keputusan oleh pihak pihak yang terlibat dalam proses rangkaian pemecatan sebagai sekda kota Pagaralam.
Dan kami akan terus konsisten terhadap perjuangan tersebut dan insyaAllah kami juga akan melayang kan gugatan secara keperdataan akibat kesewenang wenangan yang di lakukan kepada klien kami selaku pihak yang terzalimi. “Terang Tim Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno, S.H, C.P.L ,Tri Ariyansah, S.H, C.P.L dan Muhammad Yurwanra, S.H, Jum’at 8 Desember 2023

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).

Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.

“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.

Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.

Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.

Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.

Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye  saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.

“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.

Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!