Peristiwa
Pemencatan Sekda Pagar Alam Diduga Melangar HAM, Tim Kuasa Hukum PoeyanK Akan Laporkan Kepala BKSDM Pagar Alam Ke Mabes Polri
Jurnalis : Herlan nudin
Pagar Alam, SUMSEL – MLCI – Terkait Pemecatan Sekda Kota Pagaralam oleh Alpian maskoni saat ini Semakin Extrem dan Memanas. Sabtu,14/10/2023
Dilansir dari media TribunSumsel.com yang tayangang pada hari, Senin (25/9/2023) Kepala BKSDM Kota Pagar Alam Ali Akbar Fitriansyah membenarkan jika BKSDM Pagar Alam sudah diperiksa oleh KASN terkait hal tersebut.
“Benar kita sudah diperiksa atau dimintai keterangan oleh KASN terkait masalah pencopotan jabatan Sekda Pagar Alam. Kami sudah memberikan penjelasan dan menjelaskan tahapan-tahapan adminitasi sebelum adanya pencopotan jabatan Sekda tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Ali Akbar, jika berdasarkan prosedur pencopotan jabatan Sekda tersebut sudah sesuai. Pasalnya sebelumnya secara lisan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan terkait loyalitas dan integritas sebagai Sekda.
“Teguran itu sudah disampaikan beberapa kali sejak dua tahun lalu secara lisan dan telah dibuat berita acaranya dan diserahkan ke Inspektorat Kota Pagar Alam. Jadi proses sebelum pencopotan jabatan Sekda tersebut sudah sesuai dengan proses yang berlaku,” jelasnya.
“Menyikapi peryataan Kepala BKPSDM dipemberitaan tersebut, “Muhammad Yurwanra SH bersama Tri Ariansyah SH C. P. L dan Neko Ferlyno SH. C. P. L Tim kuasa Hukum Mantan Sekda Kota Pagara Alam Menyampaikan, “kami Akan menindak lanjuti kelangkah hukum yang pasti diantaranya pendampingan mantan sekda kota Pagar Alam terkait dengan pemeriksaan oleh KASN dalam rangka klarifikasi tahap kedua dan untuk selanjutnya tim kuasa hukum akan segera melakukan langkah lain nya. “Jelasnya pada hari, Sabtu 14 September 2023 pukul, 13.17 Wib
Seraya menambahkan, Kami akan melaporkan BKSDM kota Pagar Alam terhadap Dokumen yang dikeluarkan oleh BKSDM kota Pagaralam terhadap pemecatan Samsul Bahri Burlian mantan sekda kota Pagaralam.
Tentu melalui akses Pelanggaran HAM bagi Pribadi klien kami Samsul Bahri Burlian hingga pelanggaran Administrasi pemerintahan. “Ujar
Muhammad Yurwanra dkk
Kemudian Neko Ferlyno SH.C.P.L pun Menambahkan, Untuk diketahui bahwa kami dari kantor hukum POEYANK telah melaksanakan salah satu langkah hukum kami terkait dengan pendampingan, selaku tim kuasa hukum dari Samsul Bahri Burlian berupa melayangkan teguran/somasi kepada kepala BKSDM kota Pagar Alam yaitu Ali Akbar Fitriansyah dalam surat somasi Nomor 012/SN/IX.210/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang telah di terima oleh BKPSDM kota pagar alam tanggal 05 Oktober 2023 dan telah di ketahui serta tersampaikan kekepala BKSDM kota Pagaralam.
Dan Somasi tersebut di layangkan terkait pernyataannya dalam pemberitaan di beberapa media waktu lalu dan dimana dalam pernyataan yang di sampaikan oleh Ali Akbar Fitriansyah tersebut patut di duga adanya perbuatan melawan hukum berupa memberikan keterangan palsu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 311 KUHP pasal 27 ayat 3 undang undang IT juncto pasal 45 ayat 2,ayat 3 undang undang no 19tahun 2019. terhadap somasi tersebut Ali Akbar Fitriansyah selaku Kepala BKPSDM KOta Pagar Alam telah mengklarifikasi dengan mengundang tim kantor hukum POEYANK secara lisan dan terhadap apa yang kami mintakan secara tertulis dalam somasi tersebut telah di jawab secara lisan dengan tidak menunjukkan atau memperlihatkan dokumen dokumen yang kami minta dalam kaitannya dengan dokumen pernyataan teguran lisan terkait dengan pemecatan samsul Bahri Burlian selaku sekda kota Pagaralam beberapa waktu yang lalu. “Ungkap Neko ferlyno.SH.C.P.L ,Dkk
Ditambahkan Neko lagi, apa yang di sampaikan oleh Ali Akbar Fitriansyah tersebut telah menyerang dan menyudutkan pribadi klien kami secara membabi buta dan seolah olah apa yang di sampaikan kepada awak media tersebut benar adanya tanpa dilandasi dengan fakta fakta (dokumen) yang disampaikan di media massa, sehingga hal tersebut berdampak pada sisi Psikologis klien kami. baik di lingkungan keluarga sampai kepada ruang lingkup masyarakat kota Pagaralam khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya karena akibat dari pemberitaan yang beredar.
Maka dari itu kami, tim kuasa hukum akan menindaklanjuti somasi kami tersebut dengan melapor kekepolisian bahkan sampai keMabes Polri. ”Cetus Neko
karena kami anggap pembuktian yang kami kumpulkan sudah cukup untuk memenuhi laporan kepolisian dan perkuat dengan surat keterangan tertulis dari BKSDM Kota Pagaralam nomor 800/252/BKSDM /2023 tanggal 13 Oktober 2023 bertanda tangan Ali Akbar Fitriansyah selaku kepala BKSDM sebagai tindak lanjut atas surat permohonan nomor 16/99/KHP/INT.SP/X/2023 bertanda tangan atas nama Neko Ferlyno.SH.C.P.L,Tri Ariansyah.SH.C.P.L, Muhammad Yurwanra.SH selaku kuasa Hukum dari Samsul Bahri Burlian mantan sekda kota Pagaralam.
Dan Apa yang kami dalilkan nantinya dalam laporan kepolisian, tentu dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum, berdasarkan pada fakta fakta dokumen yang kami miliki.
Kemudian, Laporan tersebut akan kami layangkan setelah pendampingan hukum bagi klien kami setelah pemeriksaan dan klarifikasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tutup Niko Ferlyno, Dkk.