Connect with us

Sumatera Selatan

Diduga Akibat Tercemar Limbah ETT, Ratusan Batang Karet Mati

Published

on

Release SMSI Prabumulih –

PRABUMULIH SUMSEL, MLCI – Kasus penyelesaian ganti rugi matinya ratusan batang karet di Desa Tapus, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel diduga akibat terkena pencemaran limbah resapan dari kolam pembuangan limbah cair (air asin, red).

Resapan pembuangan dari kolam limbah itu berasal dari anak Perusahaan Daerah (Perusda) Serasan Sekundang, yakni PT Energi Tanjung Tiga (ETT).

Pasalnya, pasca dituntut beberapa bulan lalu, oleh pemilik lahan, Yulyana (55), pihak perusahaan terkesan justru menekan dan mengintimidasi pemilik lahan dengan mengerahkan Unsur Muspika dan perangkat desa.

Serta memberikan syarat yang tak logis kepada keluarga Yulyana, untuk menayangkan video berisi penjelasan dari yang bersangkutan agar disiarkan di salah satu stasiun televisi swasta lokal di Sumatera Selatan, sebagai persyaratan untuk menerima uang tali asih sebesar Rp60 juta atas masalah tersebut.

“Ini sudah keterlaluan dan sangat tidak masuk akal, masa klien kita sebagai korban malah disuruh buat video untuk ditayangkan di Pal Tv, bukan tidak bayar untuk itu, karena itu termasuk pesanan (Iklan, red).

Kemudian kenapa juga harus buat video, ganti ya ganti, tidak perlu ada syarat-syarat lain, begitu sepakat, bayar,” ungkap Ahmad Ibnu SH, selaku Kuasa Hukum Yulyana, saat menggelar konferensi pers di kantor SMSI kota Prabumulih. Jumat (01/03/2023)

Belum lagi, lanjut Advokat yang tergabung di KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPD Sumsel (berlogo Pedang Merah) ini, soal pemberian tali asih kepada kliennya sebagai pembayaran ganti rugi tidak mendasar dan dinilai akal-akalan perusahaan.

“Di mana-mana yang namanya Tali Asih itu, sebagai petanda yang diberikan atas dasar kasih untuk mempererat persahabatan, perekat silaturrahim, menyatukan hati, atau mendekatkan yang berjarak. Dan tanpa embel-embel, bila perlu orang lain tidak tahu. Tapi ini malah dipakai dalam masalah ini, dan parahnya mengabaikan Pergub No 40 Tahun 2017, yang mengatur masalah ganti rugi lahan akibat Eksplorasi dan Eksploitasi perusahaan atau BUMN/BUMD,” tegas Ahmad Ibnu, seraya menyebutkan kliennya telah mengalami kerugian selama 2 tahun akibat karetnya tidak mengeluarkan getah lagi dan banyak yang mati.

Lebih jauh, ia mengatakan, pihaknya (Ahmad Ibnu SH & Fatners) didampingi Yulyana, sebelumnya telah turun ke lokasi guna mengetahui objek dan batas lahan kebun milik kliennya. Bahkan, pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat kepada PT ETT, terkait persoalan tersebut.

“Sebagai bagian dari penegak hukum, dalam membela dan mendampingi klien pada masalah ini tentunya kita juga harus tau dan turun untuk mengetahui objek yang dipermasalahkan, termasuk dokumen atau surat-surat kepemilikannya. Dan ternyata, memang benar lahan kebun karet klien kita ini berada sangat dekat bahkan tak berjarak dengan lokasi kolam pembuangan limbah milik PT ETT, yang bentuknya seperti kolam ikan dan tidak ada rambu-rambu tanda pemberitahuan di sekitar kolam.

Kemudian dari klien kita juga diketahui, bahwa semenjak permasalahan itu bergulir, pihak ETT atau terhitung sekitar 3 bulan semenjak permasalahan itu mencuat sudah tidak lagi membuang limbah mereka ke 3 kolam pembuangan yang lokasinya berada bersebelahan dengan lahan kebun karet milik klien kita,” imbuh Advokat Ahmad Ibnu, menjelaskan.

Masih diungkapkan dia, dalam waktu dekat ini pihaknya secepatnya akan membawa masalah tersebut ke proses hukum, jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan ETT.

“Langkah-langkah persuasif telah kita lakukan dengan 2 kali mengirimkan surat, tapi sampai detik ini belum ada upaya mediasi atau pertemuan dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini,” tandas Ahmad Ibnu.

Disinggung terkait adanya sejumlah petugas dari Kepolisian daerah (Polda) Sumsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari kabupaten Muara Enim, yang turun ke lokasi lahan kebun karet milik kliennya, beberapa hari lalu, Ahmad Ibnu menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dan masih menunggu itikad baik pihak ETT.

“Kita masih menunggu langkah baik mereka (ETT), dan kami berharap pihak-pihak terkait untuk bertindak lebih objektif, dan sesuai aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat yang sudah termaktub baik di Undang-undang, Peraturan Presiden, Pemerintah maupun peraturan lainnya,” tegas Ahmad Ibnu.

Sementara itu, Field Manager PT ETT, Roni Ronaldy, ketika dikonfirmasi secara resmi terkait permasalahan dugaan adanya pencemaran limbah di lahan kebun karet warga Tapus dan persoalan lainnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada sama sekali memberikan keterangan resmi maupun jawaban klarifikasi mengenai permasalahan tersebut.***

Bagikan Berita :

Sumatera Selatan

Kalahkan OI, Muchtarim Atlit Cabor E-Sports Asal Lahat Raih Medali Emas

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Usai mengalahkan Atlit Cabor E-Sport dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) di babak final, akhirnya Muchtarim akrab disapa Tahrim asal PWI Kabupaten Lahat berhasil membawa medali emas dengan skor kemenangan 6-3. Rabu (4/12/2024).

Secara resmi Tahrim menjuarai Cabor E-Sport FIFA (PS4) pada Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) IV Sumatera Selatan tahun 2024, yang digelar di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya, Tahrim bertarung melawan Atlit E-Sport dari PWI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan skor 0 – 2 PWI Kabupaten Lahat.

Kemudian kesempatan emas itu tidak disia-siakan Tahrim dengan kembali menunjukkan ketangkasannya disemi final bertarung melawan atlet dari PWI Ogan Komering Ilir (OKI).

Meski sama-sama memiliki skill yang dominan dan pertandingan begitu sengit, atlet PWI OKI tumbang juga dikalahkan Tahrim di babak semi final.

“Saya siap ukir sejarah untuk PWI Kabupaten Lahat pada cabor e-sports,” ujarnya.

Dengan hasil tersebut, Tahrim optimis dapat membawa PWI Kabupaten Lahat menjadi winner FIFA (PS4) pada cabor e-Sports pada Porwada tahun ini.

“Alhmdulillah Cabor E-Sport raih medali emas. Dan, dari awal saya sudah yakin bisa bawa PWI Kabupaten Lahat jadi juara pertama, hingga kami menjadi juara umum di Porwada tahun ini,” tegas Tahrim penuh semangat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Muchtarim Atlit Asal Lahat Ukir Sejarah, Naik Final FIFA E-Sports

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Muchtarim akrab disapa Tahrim selaku Atlet cabang olahraga (Cabor) E-Sports dari PWI Kabupaten Lahat naik atau lolos ke babak final FIFA (PS4) pada Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) IV Sumatera Selatan, yang digelar di Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah bertarung melawan PWI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan skor 0 – 2 PWI Kabupaten Lahat, Tahrim berhasil membawa Kabupaten Lahat melaju ke babak semi final. Rabu (4/12/2024).

Kesempatan emas di itu tidak di sia-siakan Tahrim yang mewakili PWI Kabupaten Lahat dengan kembali menunjukkan ketangkasannya disemi final dengan bertarung melawan atlet dari PWI Ogan Komering Ilir (OKI).

Meski sama-sama memiliki skill yang dominan dan pertandingan begitu sengit, atlet PWI OKI tumbang juga dikalahkan Tahrim di babak semi final.

“Saya siap ukir sejarah untuk PWI Kabupaten Lahat pada cabor e-sports,” ujarnya.

Tahrim optimis dapat membawa PWI Kabupaten Lahat menjadi winner FIFA (PS4) pada cabor e-Sports pada Porwada tahun ini.

“Saya yakin bisa bawa PWI Kabupaten Lahat jadi juara pertama. Semoga Dewi Fortuna berpihak pada PWI Lahat hingga kami menjadi juara umum di Porwada tahun ini,” imbuh Tahrim. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Peduli HAM Tahun 2023, Kabupaten Empat Lawang Raih Penghargaan Kementrian RI

Published

on

By

EMPAT LAWANG SUMSEL, MLCI – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI menyampaian Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Rl tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.

Pelaksanaan Peraturan MenHAM nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, MenHAM RI telah menetapkan KepMenHAM nomor: MHA-01.HA.02.01.01 tanggal 13 November 2024 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.

Dalam Surat KepMenHAM RI tersebut telah ditetapkan Kabupaten/Kota yang mendapatkan Kriteria Peduli Hak Asasi Manusia pada Tahun 2023.

Penghargaan ini diberikan kepada Pimpinan Pemerintah Provinsi yang menmbina dan membangun lebih dari atau sama dengan 60% dari total Kabupaten/Kota di wilayah binaanya menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2023.

Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendorong lebih dari atau sama dengan 60% dari total Kabupaten/Kota diwilayah binaanya menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2023.

Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia RI tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing yang salah satunya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Kepada awak media, PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin AP MM menjelaskan bahwa dirinya menyambut baik penghargaan yang diberikan Menkumham ini, menurutnya, penghargaan ini diberikan pada hakekatnya kepada masyarakat Empat Lawang.

“Penghargaan ini untuk masyarakat Empat Lawang, dan kami bersyukur dengan penghargaan ini,” ujarnya. (Ade)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!