Connect with us

Sumatera Selatan

Langgar AD/ART, Mubeswil 1 IWO Sumsel Digugat!!!

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Bendahara IWO Sumsel yang juga merupakan calon Ketua IWO Sumsel periode 2022-2027 Ardhy Fitriansyah atau Anang beserta tim pemenangan menggugat pelaksanaan Mubeswil ke 1 IWO Sumsel.

Mubeswil tersebut diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada 28 Mei 2023 yang lalu agar perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) serta penegasan surat PP terkait pelaksanaan Mubeswil yang telah melewati batas waktu.

Dikatakan Ardhy Fitriansyah, selain melanggar AD/ART, PO dan surat penegasan PP (Pengurus Pusat) IWO,  juga terdapat permasalahan terkait SK di sejumlah PD di Sumsel bahkan SK PW IWO Sumsel sendiri telah habis masa aktifnya tidak dilakukan perpanjangan.

“Harusnya diperpanjang terlebih dahulu baru sah untuk memilih kandidat calon ketua IWO Sumsel yang baru. Organisasi yang baik dan benar itu menjalankan aturan yang ada seperti AD/ART dan PO,” tegas Ardhy yang akrab di sapa Anang itu. Senin (19/06/2023)

Untuk itulah, dirinya meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Mubeswil Lub) berdasarkan pasal 4 ayat 4 ART yang berlaku.

“Saya berharap kiranya permohonan atau gugatan yang kami layangkan ke PP dieksekusi secara benar sesuai AD/ART dan Peraturan

Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya,” bebernya.

“Pada saat Mubeswil 1 IWO Sumsel itu juga tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari mantan Ketua IWO Sumsel periode 2017-2022, harusnya para anggota juga mendapatkan itu, entah diterima atau tidaknya urusan belakangan, tapi ini malah tidak ada sama sekali,” tandas Anang.

Untuk diketahui, surat final yang di sampaikan PP IWO kepada PD dan PW seluruh Indonesia yang belum melaksanaan Mubeswil dengan Nomor 001/SKep/PP-IWO/I/2023, perihal Penataan Kepengurusan PW dan PD berisi tegas jika pelaksanaan Mubeswil dilakukan selambat-lambatnya pada 30 Maret 2023, namun PW IWO Sumsel baru melaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023. Sementara Ardhy Fitriansyah melayangkan surat gugatannya ke PP IWO pada tanggal 1 Juni 2023 lalu.

“Untuk tertib administrasi menjelang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) Ikatan Wartawan Online (IWO), makan para pengurus harus menata ulang Surat Keputusan (SK). Bagi Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) yang masa

kepengurusannya telah berakhir PP IWO mendorong untuk segera menggelar musyawarah bersama (mubes), baik di tingkat wilayah dan/atau daerah. Setelah dibahas dalam rapat pleno di PP IWO, kami menilai batas waktu penyelenggaraan Mubeswil dan/atau Mubesda, pada tanggal 31 Maret 2023. Tujuannya agar tiap-tiap kepengurusan PW dan PD yang telah habis periode kepengurusannya, dapat menjalankan roda organisasi dan sah mengikuti mubeslub.

Diharapkan para pengurus dapat menyegerakan pelaksanaan langkah pembenahan organisasi tersebut, agar tercipta organisasi yang solid di wilayah dan daerahnya. Berikut ini, daftar kepengurusan yang harus menyelenggarakan Mubeswil dan

Mubesda. Pengurus Wilayah (PW):

NTT, Bali, Sulbar, Sulteng, Kalsel, Maluku Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kepri, Bangka Belitung, Sumsel, Jambi, Sumatera Barat, Aceh. Pengurus Daerah (PD): Pasang Kayu, Sorong, Tarakan, Karimun, Lingga, Kota Tanjungpinang, Malang Raya,

Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kota Palembang, Sungai Penuh, Kerinci, Pasaman dan Serdang Bedagai. Demikian surat keputusan ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya kami

ucapakan banyak terima kasih,” isi surat PP IWO dibeberkan Reza tim pemenangan Anang, dan surat itu ditandatangani oleh Ketum serta Sekretaris PP IWO.

Sambungnya, Ardhy Fitriansyah selaku anggota IWO Sumatera  Selatan mempunyai Hak & Kewajiban sesuai Bab VI pasal 3 AD/ART IWO. Maka dari itu berdasarkan rujukan :

  1. BAB II Pasal 2 tentang Musyawarah Bersama (Mubes) Provinsi, AD/ART
  2. BAB II Pasal 4 tentang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) ayat 4

AD/ART IWO

  1. BAB II Pasal 6 tentang Peserta Mubes Provinsi dan Hak Suara ayat 1 dan 4

AD/ART IWO

  1. BAB III tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 3 ayat 2 Peraturan Organisasi

tentang Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat

  1. BAB V tentang Utusan, pasal 5 ayat 1 poin C dan pasal 6 ayat 2 PO tentang

Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat

  1. BAB II tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 4 PO tentang Pelaksanaan

Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO

  1. BAB III pasal 5 dan BAB IV pasal 6 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah

Bersama Wilayah/Daerah IWO

  1. BAB X tentang Penyelengaraan Musyawarah, pasal 26 PO tentang Pelaksanaan

Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO

  1. Skep No.001 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD

tanggal 10 Januari 2023.

  1. Skep No.005 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD

tanggal 22 Maret 2023

“Atas dasar rujukan diatas Mubeswil ke 1 IWO Sumsel yang diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada tanggal 28 Mei 2023 lalu perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi. Untuk itulah kami meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada

PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa berdasarkan pasal 4

ayat 4 ART. Demikian kiranya permohonan dari kami dengan berharap AD/ART dan Peraturan

Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya. Atas perhatian dan bantuan dari PP IWO kami juga

ucapkan terimakasih,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketum IWO Jodhi Yudono mengatakan jika pihaknya tengah membahas hal tersebut. “PP menunjuk Sekjen untuk menangani gugatannya, kami sudah meeting, dan Sekjen bilang akan meminta rekomendasi dari LBH IWO Pusat barulah memutuskan,” ucapnya.

Sementara Sekjen PP IWO, Dwi Christianto saat dikonfirmasi menuturkan, gugatan akan pihaknya pelajari terlebih dahulu. “Tengah di bahas di PP IWO,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Bupati Lahat Paparan Pengajuan BKBK APBD Provinsi Sumsel

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pengajuan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) APBD Provinsi Sumsel, Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE beserta jajaran paparan ke Gubernur H Herman Deru SH didampingi Wakil Gubernur H Cik Ujang SH. Kamis (17/4).

Bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa bantuan khusus Gubernur akan diberikan kepada 17 Kabupaten/Kota seSumsel merupakan bantuan bersifat keuangan untuk pembangunan infrastruktur.

“Ada beberpa hal membuat bantuan ini terealisasi terutama kondisi keuangan kemudian setelah selasainya tim verifikasi Provinsi Sumsel. Dan, ada kriteria pengajuan dalam hal ini yakni super prioritas, prioritas serta reguler,” tambahnya.

Dilanjutkan Herman Deru, untuk super prioritas, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan berpotensi sangat bermanfaat jika diteruskan.

“Ini akan berdampak luas dan baik seperti peningkatan perekonomian dan penuntasan kemiskinan. Kemudian janji kepala daerah yang besifat jangka pendek namun selaras dengan janji gubernur sehingga ada sinkronisasi,” ulasnya.

Kemudian bersifat prioritas yang sama halnya dengan super prioritas berdampak pada penurunan kemiskinan dan lajunya pertumbuhan ekonomi serta peningkatan IPM. Serta untuk kriteria yang ketiga yakni regular, terkait pembangunan yang berkesinambungan.

“Jadi infrastruktur itu tidak hanya jalan, jembatan saja melainkan juga rumah sakit, sekolah termasuk layanan komunikasi dan pembangunan lainnya,” terang Herman Deru.

Sementara itu, Bupati Bursah Zarnubi mengungkapkan sesuai visi misi Kabupaten Lahat yaitu Menata Kota Membangun Desa menjadi misi dalam pengajuan BKBK ini guna menjadikan Kabupaten Lahat unggul, kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pembangunan.*** (Rochmiatun)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Terbakar Kembali Sumur Minyak Ilegal, Kapolres Muba Belum Ada Jawaban

Published

on

By

MUBA SUMSEL, MLCI – Berdasarkan catatan media ini kasus terbakarnya sumur minyak illegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selalu terjadi bahkan menimbulkan korban jiwa.

Masih ingat kisah tragis pada Sabtu 23 Juni 2024 lalu, sebuah sumur minyak illegal yang meluing dan meledak disertai terbakar hebat.

Dari sumur minyak mentah tersebut menyembur mencemari sungai parung dan beberapa hari kemudian peristiwa serupa kembali terjadi tepatnya pada Jum’at 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 sore,.

Bahkan sumur minyak yang masih terbakar tersebut apinya menyambar sumur didekatnya dan kembali terjadi ledakan hebat.

Akibat peristiwa tersebut selain menimbulkan beberapa korban nyawa manusia juga terjadi kesusakan ekosistem lingkungan sangat luar biasa.

Sebuah penelitian mengatakan kerugian negara mencapai 4,5 Triliun dan anehnya kasus tersebut hingga kini belum ada titik terangnya.

Berdasarkan informasi terhimpun ada beberapa tempat masih ada aktivitas illegal drilling ini, seperti di wilkum Polsek Sanga Desa, Wilkum Polsek Babat Toman, Wilkum Polsek Sungai Lilin, Wilkum Polsek Batang Hari Leko, Wilkum Polsek Bayung Lincir serta Wilkum Polsek Keluang Polres Muba.

Kemarin, Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 14.30 Wib sebuah sumur diduga illegal drilling di Wilkum Polsek Keluang kembali terbakar ini menandakan bahwa aktivitas illegal drilling masih marak di areal PT Hindoli tersebut, aparat penegak hukum terkesan membiarkan aktivitas tersebut.

Anehnya lagi Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan semenjak dilantik menjadi Kapolsek Keluang belum terdengar menetapkan tersangka atas rentetan kasus terbakarnya sumur minyak illegal diwilayah hukumnya.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH ketika dikonfirmasikan melalui pesan singkat WhatsApp. Jum’at 4 April 2025 pukul 10.27 Wib mengenai kejadian tersebut hingga berita ini ditayangkan, perwira polisi sepasang melati dipundak tersebut belum ada tanggapan.

Menyikapi permasalahan tersebut Ketua LSM Pemerhati dan Pemantau Pembangunan Daerah (P3D) Sumatera Selatan (Sumsel, S Adi, mengharapkan agar para aparat penegak hukum baik Polres Muba maupun Polda Sumsel harus serius dalam membasmi praktik praktik illegal drilling dan illegal refinery di Muba dan di Sumsel pada umumnya.

Karene menurut saya sambungnya, aktivitas ini hanya menguntungkan segelintir orang atau pihak pihak tertentu saja, tidak ada pemasukan buat negara ataupun meningkatkan PAD daerah tersebut. Untuk itu kami mengharapkan bapak Presiden Prabowo Subianto atau bapak Kapolri turun langsung untuk mengecek langsung ke lapangan dan menindak pihak pihak yang terlibat du dalam permasalahan ini, tutupnya.*** Release Humas SMSI Sumsel

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Ajak Forkompimda, Bupati Lahat Kunjungan Idul Fitri ke Gubernur dan Wagub Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Bersama Wakil Bupati (Wabup) Widia Ningsih SH MH, Bupati H Bursah Zarnubi SE ajak jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat silahtuhrahmi hari raya Idul Fitri 1446 H ke rumah dinas Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Selasa (1/4).

Selain Forkompimda, Bupati juga terlihat bersama Sekda Lahat, Asisten, Staf Ahli, dan OPD juga silaturahmi ke rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H Cik Ujang di Palembang.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, sekaligus momen saling memaafkan di suasana Idul Fitri.

Terlihat rombongan Pemkab Lahat disambut hangat Gubernur Herman Deru bersama istri, Febria Lustia Herman Deru.

Bupati Lahat menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi demi pembangunan yang lebih baik.

“Kami ingin mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Lahat dan Pemprov Sumsel, serta mengucapkan permohonan maaf dan selamat merayakan Idul Fitri. Semoga hubungan yang terjalin semakin kuat demi kemajuan daerah,” terang ujar Bursah.

Setelah berbincang mengenai pembangunan daerah, mereka menikmati hidangan khas Lebaran yang telah disediakan. Gubernur Herman Deru menyambut baik kunjungan ini dan berharap kerja sama antara Kabupaten Lahat dan Pemprov Sumsel semakin erat.

Setelah dari Griya Agung, rombongan melanjutkan silaturahmi ke rumah dinas Wagub yang disambut dengan penuh kehangatan oleh Cik Ujang dan istrinya Lidyawati Cik Ujang.

Suasana semakin akrab ketika Bupati Lahat bersama Wabup dan Cik Ujang bernyanyi dan menciptakan momen penuh kebersamaan.

“Keakraban ini sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan kerja sama yang telah terjalin. Kami berharap hubungan baik ini dapat terus berjalan demi kemajuan daerah,” ujar Bupati.*** (Red)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!