Hukum & Kriminal
Berdiri Pinggir Jalan, Pemuda Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Lahat

Barab Dafri –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepada awak media, Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasatres Narkoba AKP M Romi SH MH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH menjelaskan pihaknya kembali berhasil ungkap kasus narkotika.
“Dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika tersebut, Satreskrim berhasil amankan tersangka MA (21) warga Kelurahan Pagar Agung berikut barang bukti,” sambung Lispono. Senin (19/06/2023)
Diterangkannya, kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di seputaran RD PJKA Bandar Agung Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
“Atas informasi itu anggota Satres Narkoba lakukan lidik dan setelah sasaran orang serta tempat diketahui, selanjutnya pada hari kamis 15 Juni 2023 sekira jam 14.20 wib tersangka MA berhasil ditangkap,” kata Lispono.
Saat ditangkap, tersangka MA sedang berdiri dipinggir jalan seputaran Kelurahan RD PJKA Bandar agung Kecamatan Lahat. Dan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar tersangka berdiri ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan.
“Ternyata paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas di tanah tidak jauh dari tempat tersangka berdiri, selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 5 ribu di saku celana sebelah kanan milik tersangka,” urai Lispono.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa uang tunai tersebut adalah keuntungan dari hasil menjual narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor/brutto 2,99 gr tersebut dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.
“Tak lama setelah itu, tersangka MA berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.****
Hukum & Kriminal
Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.
Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.
“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).
Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.
Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.
Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.
“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.
“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).
Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.
“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.
Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa 8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.
“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.
Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara