TNI & Polri

Jum’at Curhat Kapolsek Kikim Barat Sambangi Desa Wanaraya, Sampaikan Ini

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Kapolsek Kikim Barat mengelar kegiatan jum’at curhat di Desa Wanaraya kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.

Tampak, kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Wanaraya, IPTU Edy Syam Putra Harahap Kapolsek Kikim Barat dan anggota disambut oleh Kepala Desa Wanaraya Warsanto bersama Perangkat Desa, BPD, Lin Mas, Pol PP Desa dan tokoh masyarakat.

“Dalam Arahan kapolsek Kikim Barat Iptu Edy Syam Putra Harahap menyampaikan, diharapkan kepda warga selalu kompak dalam menjaga Kamtimas serta jangan takut untuk melaporkan apabila terjadi tindak kejahatan.”disampaikan Iptu Edy Syam Putra Harahap dalam Arahannya. Jum’at, (09//06//2023)

Dan kepada warga Desa Wanaraya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karna membuka Lahan dengan cara membakar merupakan salah satu tindak pidana, dan melanggar UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungam dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar.

Untuk itu, diharapakan kepada masyarakat Desa Wanaraya dan seluruh masyarakat Kikim Barat jangan membuka lahan untuk perkebunan dengan membakar karna sangsinya sangat Berat. ” Imbuh Kapolsek

“Sementra Warsanto Kepala Desa Wanaraya menyampaikan, “Terimakasih Kepada kapolda Sumsel, kapolres Lahat melalui kapolsek Kikim Barat yang sudah membantu mengungkap kasus curanmor yang ada di Desa kami dan Kami juga menghimbau kepada warga untuk tetap waspada dalam menjaga keamanan, dan terus bekerja sama dan berkordinasi kepada pemerintah Desa dan pihak polsek kikim barat, “apabila ada orang yg mencurigakan terkait tindak kriminal seperti curanmor, dan Selalu aktif Ronda demi menjaga keamanan lingkungan di Desa kita.

Dan diharapakan kepada masyarakat Desa Wanaraya tolong jangan membuka lahan dengan membakar karna sangsinya sangat Berat dan dapat merugikan kita sendiri. “tutup Kades

Bagikan Berita :

Populer