Hukum & Kriminal
Berhasil Ungkap Kasus 3C, Kapolres Lahat Press Conference
Barab Dafri –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolres Lahat gelar Press Conference keberhasilan anggotanya ungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) berikut sejumlah barang bukti dan para tersangka juga turut dihadirkan. Kamis (08/06/2023).
Terlihat saat Press Conference di halaman Mapolres Lahat, Kapolres AKBP S. Kunto Hartono SIK MT dampingi Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan ST SIK, Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MH, Kasie Humas IPTU Sugianto.
Dijelaskan Kapolres, jajarannya melalui Satreskrim dalam tiga bulan terakir telah berhasil ungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polres Lahat dengan 5 tersangka dari 5 Laporan Polisi (LP).
Kapolres berharap dengan adanya keberhasilan ungkap kasus akan berkurangnya tindak pidana kejahatan curanmor dan lainya yang akhir-akhir ini banyak terjadi di wilayah hukum Polres Lahat.
“Serta masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan motor, dilengkapi dengan alat pengaman lainya, dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku curat, curas dan curanmor,” terangnya.
Adapun LP, rinci Kapolres yang berhasil di ungkap yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi pada 28 Maret 2023 di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang, serta Curat pada 21 Mei 2023 TKP Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.
“Selanjutnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curaa) pada 02 Juni 2023 TKP jalan Bendungan Desa Suka Negara dan Curat 03 Juni 2023 Curat TKP Veteran Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat. Serta, pada 03 Juni 2023 Curat TKP Kelurahan Talang Jawa selatan Kecamatan Lahat,” urai Kapolres.
Sementara kelima tersangka yaitu ON (24) warga Desa Kedaton Kec Pagar Gunung, MR (23) warga Desa Binjai Kecamatan Kikim Timur, MS (23) warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat.
Kemudian SU (18) warga Kel Pasar Bawah Kecamatan Lahat dan tersangka yang lainnya yaitu AL (26) warga Desa Suka Cinta Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan ilir.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lahat dalam kasus 3C tersebut berupa satu unit mobil cary pick up warna putih BG 8244 XV, satu unit sepeda motor honda sonic warna hitam BG 5910 EAD, satu unit ranmor motor yamaha vixion warna putih, tanpa plat nomer dan satu unit Handphone merk Ipone Xi Promax warna midnight,” pungkas Kapolres Lahat.****