Hukum & Kriminal

Tersangka Pencurian Tiang Besi Kabel Optik Diciduk Team Buser Polres Lahat

Published

on

Barab Dafri FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Buser Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka SH MH kepada awak media melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Rabu (07/06/2023).

Dijelaskan Lispono, kronologi penangkapan tersangka ON (24) warga Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat pada hari Minggu 21 Mei  2023 lalu sekira pukul 17.30 Wib di rumahnya.

“Saat penangkapan itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan mengaku bernama ON tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung Lispono.

Sementara kejadian pencurian bermula pada Senin 27 Maret 2023 lalu sekira pukul 23.30 Wib tersangka ON berangkat dari rumahnya menuju Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang dengan menggunakan satu unit mobil carry pickup warna putih miliknya.

“Setelah sampai di Desa Lubuk Sepang, tepatnya di pinggir jalan Lintas tersangka ON bersama TR, DW dan SE langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik hingga roboh,” lanjut Lispono.

Setelah roboh, tiang tersebut diangkat ke atas mobil pickup lalu TR dan DWI mengikat sebanyak dua tiang yang masing-masing berdekatan yang mengakibatkan kerugian korban sebanyak 5 juta rupiah.

Lebih jauh dikatakannya, selain tersangka, Team buser juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Mobil carry pickup warna putih BG 8244 ZV, dua buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi dan satu buah kunci roda yang terbuat dari besi.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kini barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan, kini diperiksa lebih intensif,” pungkas Lispono****

Bagikan Berita :

Populer