Hukum & Kriminal

Perwakilan PPK dan PPS Lahat, Laporkan Bupati Ke Polisi

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Buntut dari Pernyataan Bupati Lahat Cik Ujang SH yang menyebut untuk jadi PPK dan PPS  membayar uang sebesar 10-5 juta Rupiah, pada saat Aliansi Organisasi Ke-Pemudaan (OKP) Bersatu Peduli Rakyat di Kabupaten Lahat mengelar aksi, pada Selasa (16/5/23) di Jalan Protokol H. Burlian depan Kantor DPRD Lahat beberapa minggu yang lalu.

Atas Tudingan yang di sampaikan Bupati Lahat tersebut, Kini perwakilan PPK dan PPS (inisial Z dan S) didampingi kuasa Hukum M. HaFrizal S.H dan Ismet Taher S.H secara pribadi mendatangi SPKT Polres Lahat Untuk Melaporkan Hal Tersebut dan keberatan Atas tudingan yang dilontarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : SUPRA ARISTIAWAN : LP/B/73/V/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATRA SELATAN dengan tindak pidana penghinaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310. dan ZULHENDRA dengan LP/B/74/V/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATRA SELATAN atas Tidak Pidana Pencemaran Nama Baik UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310.

“ketika dikonfirmasi beberapa wartawan, Pelapor melalui Tim Kuasa Hukum M. Hafrizal S.H dan Ismet Taher S.H menyampaikan, kegiatan hari ini Menindaklanjuti hasil aksi demo tanggal 16 mei 2023 yang lalu.

Dan dari aksi OKP tersebut disana ada sambutan Bupati Lahat, bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan dan Pencemaran nama baik karna Cik Ujang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi PPK dengan PPS itu harus membayar 10 juta dan 5 juta untuk jadi ppk, pps. Diungkap Ismet, dan atas ungkapan Bupati tersebut, pada hari ini kita buat laporan ke SPKT Polres Lahat dengan Dua pelapor yaitu dari PPK dan PPS.

“alhmdulillah Pelaporan sudah diterima SPKT Polres Lahat, sekarang kita tunggu prosesnya dan Semoga para pelapor mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.” tutup ismet

Bagikan Berita :

Populer