Peristiwa
Lematang Coal Lestari Divonis Denda 2 Miliar karena Terbukti Pindahkan Sungai Penimur, Bagaimana Kompensasi untuk Warga?

Barab Dafri FR
MUARA ENIM, SUMSEL – MLCI –Kasus kerusakan lingkungan dengan modus pemindahan alur Sungai Penimur yang dilakukan perusahaan kontraktor pertambangan, PT Lematang Coal Lestari (LCL) telah disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Mre itu, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Yudi Noviandri memvonis perusahaan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar.
PT LCL yang diwakili Penanggung Jawab Operasional (PJO), Zambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda Korporasi dan dilelang untuk membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bunyi putusan hakim pada sidang yang digelar, Selasa, 11 April 2023.
Sidang perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi itu telah berlangsung lebih kurang tiga bulan. Kasus tersebut mulai masuk ranah pengadilan sejak 31 Januari 2023 dan mendapat putusan vonis pada 11 April 2023.
PT LCL sendiri merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP Operasi milik PT Musi Prima Coal sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor: 0191/MPC-LCL/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.
Dalam perjanjian itu, PT LCL bertugas membuat penempatan overburden (OB) mengggunakan sepadan Sungai Penimur yang berada dalam IUP-OP PT Musi Prima Coal yang berlokasi di Dusun III, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim sepanjang lebih kurang 800 meter.
Namun, pekerjaan penempatan OB tersebut ternyata berjarak kurang dari 200 meter atau berada pada sempadan Sungai Penimur sehingga menyebabkan aliran Sungai Penimur menjadi terganggu. Tak hanya itu, kegiatan produksi itu juga menyebabkan pencemaran sungai yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat Desa Gunung Raja, Muara Enim hingga Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih.
BBWSS Palembang Sudah Beri Teguran Tiga Kali
Terkuaknya kasus pencemaran Sungai Penimur itu berawal dari laporan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah VIII Palembang. Dalam laporan itu, perusahaan diduga telah melakukan pemindahan alur Sungai Penimur hingga menyebabkan pencemaran.
“Kami saat itu langsung melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan. Tapi, proses pengecekan itu terus dihalang-halangi. Jadi pemeriksaan hanya dilakukan dengan penelusuran Sungai Penimur yang berada di luar areal pertambangan,” kata Humas BBWSS Wilayah VIII Palembang, Masagus Zulfikar Rasyidi saat dibincangi, Rabu (10/5).
Pria yang akrab disapa Didi ini mengatakan, tim BBWSS Palembang baru bisa melakukan pengecekan ke dalam lokasi perusahaan setelah tim Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ke lokasi.
“Jadi laporan LSM itu juga ditembuskan ke Bareskrim Polri. Kami juga ikut tim (Bareskrim) untuk mengecek kondisi Sungai Penimur itu,” terangnya.
Setelah ditelusuri, ternyata benar ada perubahan alur sungai Penimur yang tidak disertai izin rekomendasi teknis (rekomtek) sesuai dengan aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Dari situ, kami membuat teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan untuk membuat izin rekomtek serta mengembalikan alur sungai seperti sedia kala,” terangnya.
Terkait nasib Sungai Penimur, Didi mengatakan jika nantinya pengembalian alur sungai oleh perusahaan akan menjadi tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi pembina perusahaan pertambangan.
“Bisa jadi setelah operasional atau IUP perusahaan habis, Sungai itu dikembalikan lagi seperti semula saat kegiatan reklamasi. Tapi itu tergantung dari Kementerian (ESDM) terkait polanya seperti apa,” bebernya.
Pemerintah Didesak Evaluasi Izin Perusahaan
Kerusakan Sungai Penimur yang dilakukan PT LCL dinilai tak sebanding dengan pidana denda yang diterima perusahaan tersebut. Masyarakat Muara Enim mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan mengembalikan atau memperbaiki sungai yang rusak seperti semula. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan.
“Kalau hanya pidana denda saja, perusahaan bisa saja menyanggupinya mengingat pendapatan dari sektor batubara tentunya cukup besar. Harusnya, ada tambahan kewajiban untuk mengembalikan sungai seperti sedia kala,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hidup (Gemasulih) Kabupaten Muara Enim, Andi Candra.
Meski begitu, Andi mengapresiasi langkah dari aparat penegak hukum yang telah membawa persoalan kerusakan lingkungan tersebut hingga ke ranah pengadilan. “Sebagai bentuk efek jera bagi korporasi yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan operasinya,” ucapnya.
Hanya saja, langkah tegas itu juga harus dibarengi dengan tindakan tegas lainnya seperti menutup operasional perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. “Putusan pengadilan ini seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mempertimbangkan izin perusahaan tersebut. Putusan pengadilan ini telah mentasbihkan perusahaan sebagai penjahat lingkungan. Artinya, izin operasionalnya harus ditinjau ulang,” terangnya.
Peristiwa
Kecelakaan Maut, 3 Orang Meninggal Dunia di Jalinsum Kikim Timur

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tragis.
Insiden yang terjadi di depan area Koramil Kikim ini melibatkan tabrakan antara sepeda motor dan mobil pada Rabu 2 April 2025 diperkiran kejadian Pukul 18: 00 Wib.
Informasi sementara yang dapat dihimpun, kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nomor Polisi (Nopol) BG 1736 SB dan sepeda motor Yamaha Extreme warna putih kombinasi merah Nopol BG 3766 EAB.
Akibat kecelakaan ini tiga korban jiwa, yaitu pengendara motor beserta dua penumpangnya, sementara pengemudi mobil tidak mengalami luka-luka.
Masih berdasarkan informasi, kedua kendaraan bertabrakan di ruas jalan tersebut dan kemungkinan akibat benturan keras, ketiga penumpang motor tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim medis dan Kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan evakuasi korban ke Puskesmas Bungamas untuk identifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, kendaraan yang terlibat serta pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn diamankan oleh Polsek Kikim Timur untuk penyelidikan.*** (Dian)
Peristiwa
Bupati Apresasi Dandim 0405/Lahat Mempererat Tali Silahtuhrahmi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Momen Idul Fitri 1446 H tahun 2025, Komandan Kodim (Dandim) 0405/Lahat Letkol Inf Asis Kamaruddin SE MIP gelar Open House di Makodim bilangan Kota Baru, Kecamatan Lahat. Senin (31/3).
Open House Dandim itu terlihat dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE dan Wakil Bupati (Wabup) Widia Ningsih SH MH.
Selain itu, tampak pula unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta awak media. Acara berlangsung penuh kehangatan, dengan para tamu saling bersalaman dan berbincang santai, mencerminkan semangat persaudaraan di Kabupaten Lahat.
Saat menyampaikan sambutan, Letkol Inf Asis Kamaruddin menegaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan daerah.
“Kehadiran para pemimpin daerah menunjukkan bahwa kita saling menghormati dan menjaga satu sama lain. Toleransi dan kebersamaan adalah kunci utama dalam membangun persatuan di Kabupaten Lahat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lahat mengapresiasi inisiatif Kodim 0405/Lahat dalam mempererat silaturahmi di momen Lebaran ini.
“Kegiatan seperti ini penting untuk menjaga kekompakan kita sebagai warga Lahat. Semoga kebersamaan ini terus terjalin, tidak hanya saat Lebaran, tetapi dalam setiap langkah pembangunan daerah kita,” terang Bupati.
Wabup juga mengapresasi sembari menekankan pentingnya semangat persatuan dalam membangun Kabupaten Lahat.
“Kita ingin Lahat menjadi daerah yang harmonis dan sejahtera. Mari kita terus jaga kebersamaan ini dan bekerja sama membangun masa depan yang lebih baik,” imbuh Wabup.*** Pendim
Peristiwa
PHE Jambi Merang Berbagi “Kebahagiaan Ramadhan” 22 Desa Wilayah Operasi

MUBA SUMSEL, MLCI – Bulan Ramadan menjadi momentum PHE Jambi Merang mempererat silahturahmi dan sinergi dengan desa-desa di sekitar wilayah operasi. Rabu (26/3)
Berkunjung ke 22 desa dan 6 Kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, PHE Jambi Merang membagikan 1600 paket bahan pokok ke masyarakat di sekitar wilayah operasi, fasilitas produksi dan jalur pipa sejak minggu kedua Maret 2025.
Distribusi ini merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat dan komitmen untuk membangun hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.
Desa di wilayah pengeboran baru yang tengah dilakukan juga mendapat perhatian. PHE Jambi Merang yang merupakan bagian dari Pertamina Hulu Rokan Zona 1 memberikan 55 paket beras dan santunan kepada anak yatim di Dusun Pancuran, Desa Muara Merang.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen PHE Jambi Merang untuk tidak hanya beroperasi di wilayah tersebut, tetapi juga berkontribusi. Sebab, butuh doa dan dukungan masyarakat agar project berjalan lancar untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Puncak kegiatan Safari Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 di Sungai Kenawang Gas Plant yang menjadi ajang silaturahmi para pekerja dengan pimpinan.
Hadir General Manager PHR Zona 1 Hari Widodo dan Field Manager PHE Jambi Merang Satrio Mursabdo. Dalam sambutannya, Hari mengatakan kebersamaan yang terus dipupuk membentuk harmoni dalam merangkai energi.
“Semoga kegiatan Safari Ramadhan ini dapat memperkokoh hubungan baik antara PHE Jambi Merang dengan seluruh pemangku kepentingan, dan menjadi berkah bagi kita semua,” ungkapnya. Pada kesempatan ini juga dibagikan santunan kepada 40 anak yatim di sekitar wilayah operasi.
Rangkaian kegiatan Safari Ramadhan PHE Jambi Merang merupakan agenda rutin tahunan. Kegiatan ini menjadi momen berharga untuk saling berbagi dan memperkuat ikatan sosial, membangun kepercayaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlangsungan operasi perusahaan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga kerjasama yang terjalin dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak.*** Humas SMSI Sumsel
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara