Connect with us

Peristiwa

JPKP Banyuasin Desak DPRD Rekomendasikan Penutupan PT.Sariguna Primatirta Dan PT.Melania Indonesia

Published

on

SMSI Banyuasin

BANYUASIN SUMSEL,- MLCI –Puluhan Massa Aksi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin kembali melakukan Aksi Demo, kali ini DPD JPKP Banyuasin mendatangi DPRD Kabupaten Banyuasin. Kamis, 30 Maret 2023

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan serta Puluhan Massa Aksi dari Anggota dan Srikandi DPD JPKP Banyuasin.

Dalam Aksi Demo ini, DPD JPKP Banyuasin mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan Penutupan dan Penghentian sementara PT.Sariguna Primatirta dan PT.Melania Indonesia

Menurut Indosapri keberadaan PT.Sariguna Primatirta yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa diduga melanggar perda nomor 6 tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin serta diduga tidak memiliki izin oprasional.

Sedangkan PT.Melania Indonesia yang berlokasi di Desa Mainan Kecamatan Sembawa diduga sudah habis masa HGU nya dan belum diperpanjang hingga saat ini.

Di dalam pasal 18 PP No.40/1996 disebutkan bahwa apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara.

Ditempat yang sama, Budi Setiawan selaku Koordinator Lapangan membacakan pernyataan sikap antara lain sebagai berikut.

Hari ini kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin yang merupakan organisasi masyarakat yang terbentuk dari
Himpunan Relawan Terstruktur Pendukung Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, dengan rasa
tanggung jawab terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap Realisasi
Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khususnya di Kabupaten Banyuasin agar terwujud
sebesar-besarnya demi kesejateraan Rakyat.

Diketahui melalui pemberitaan beberapa media massa, tentang keberadaan PT. PT. Sariguna
Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa yang diduga Melanggar Perda
Tata Ruang Kabupaten Banyuasin dan Diduga Tidak Mimiliki Izin Oprasional Serta PT. Melania Indonesia
yang berlokasi di Desa Mainan Kecamatan Sembawa yang diduga sudah Habis Masa HGU nya dan belom
diperpanjang hingga saat ini.

Mengingat tidak ada satupun perbuatan dan/atau kegiatan yang diperbolehkan mengabaikan
Undang-Undang termasuk tentang Perizinan dan Hak Guna Usaha agar terciptanya kegiatan usaha yang
sehat, sesuai prosedur serta memberikan kontribusi demi kesejateraan masyarakat.

Melihat dan menilai dari keadaan diatas , maka kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan
Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mendatangi kantor DPRD Kabupaten
Banyuasin untuk menyampaikan Aspirasi kami dengan Menyatakan Sikap :

1. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Melakukan Sidak
Kelapangan serta merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin dalam hal ini Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Penutupan dan Penyegelan PT.Sariguna
Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa yang diduga
Melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Banyuasin dan Diduga Tidak Mimiliki Izin Oprasional.

2. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Melakukan Sidak
Kelapangan serta merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin dalam hal ini Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Penutupan dan/atau penghentian Operasi
Sementara PT. Melania Indonesia hingga Pihak Perusahaan Menyelesaikan Perpanjangan HGU
nya serta Melaksanakan Kewajiban Plasma Kepada Masyarakat.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti Untuk
berdirinya kejelasan dan ketegasan serta sikap Pro Rakyat dari DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai
wakil Rakyat.

Aksi disambut oleh Muhammad RZ, S.Sos. MS.i Kabag Fasilitasi Sekwan Kabupaten Banyuasin yang menyatakan siap menampung Aspirasi dari DPD JPKP Banyuasin dan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk ditindaklanjuti.

Aksi massa DPD JPKP Banyuasin ini berjalan kondusif ditutup dengan penyerahan berkas laporan yang dikawal oleh Pihak Kepolisian dan Satpol PP Banyuasin.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 YM-BM Resmi Layangkan Surat Usulan PSU Ke Bawaslu Lahat

Published

on

By

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Menindak lanjuti hasil temuan saksi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Yulius Maulana, ST dan DR.H Budiarto Marsul.SE, M.Si Nomor urut 1 Resmi Melayangkan Surat Usulan  Pemungutan Suara Ulang Ke Bawaslu Lahat, Pada hari, Kamis 5 Desember 2024.

Dalam Pilkada Lahat pada tanggal 27 November 2024, Tim pasangan calon nomor urut satu menemukan indikasi kecurangan penggelembungan suara di tingkat TPS, dengan pembuktian tidak sinkron jumlah pemilih atau penggunaan surat suara dengan daftar hadir pemilih.

“Adapun dugaan kecurangan yang kami temukan di berbagai TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat Tersebut adalah sebagai berikut :..”Disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon YM-BM Nomor Urut 1 (Novran Marjani S.Pd)

1. Bahwa terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan. pasal 50 ayat 3 Poin D dan E, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024.

2. Bahwa absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan deng. terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.

3. Bahwa ditemukan daftar hadir kosong (tidak ditandatangani pemilih yang hadir) di tingkat  TPS pada hari pemungutan suara.

“Dari hasil temuan kecurangan tersebut, tim Paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan mengajukan permohonan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Lahat.

“Demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil dan berintegritas.
Demikian surat ini disampaikan agar dapat menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lahat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. “Ucap Novran

“Adapun temuan pelanggaran di 209 TPS tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lahat adalah 91.960.00 suara, terdapat di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat diantaranya : (1).Kecamatan Kota Lahat,(2).Kecamatan Merapi Timur(3). Kecamatan Kikim Barat(4). Kecamatan Merapi Barat (5). Kecamatan Pseksu(6). Kecamatan Merapi Selatan(7) Kecamatan Kikim Timur Paslon 01 : 52.067,Paslon 02 : 51318 Paslon 03 : 46333.

“Jenis temuan (1).Daftar hadir pemilih kosong,(2).Jumlah daftar hadir pemilih tidak sampai dengan jumlah surat suara yang digunakan(3).Tanda tangan daftar hadir pula banyak sama(4).Tidak ada daftar hadir pemilih di dalam kotak suara(5).kotak suara tidak di segel(6).Selisih perhitungan suara di dalam C 1 plano dengan C salinan.
Dari jumlah TPS 754 – 209 jadi 545 TPS bermasalah 28 persen. “tutupnya Setelah Menyampaikan Surat Usulan PSU di Bawaslu Kab. Lahat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Woow!!! Ugal-ugalan, Diduga Tingkat Kecurangan Desa Di Kab. Lahat Mencapai 98%

Published

on

By

# KPUD Lahat tegaskan, mereka bekerja atas nama undang-undang dan PKP, bukan berdasarkan pesanan Paslon pilkada !!!

LAHAT SUMSEL – MLCI – Luar biasa Pilkada Kabupaten Lahat 2024 terdapat banyak kejanggalan yang sarat dengan berbagai bentuk upaya kecurangan, tidak terkecuali di salah satu desa di Kecamatan Lahat Kota ini tepatnya Desa Manggul, dimana hasil dari rapat pleno tingkat Kecamatan Kota Lahat tingkat indikasi kecurangannya termasuk ugal-ugalan hingga mencapai 98%, Minggu (01/12/2024).

“Luar biasa Desa Manggul diperkirakan terindikasi kecurangan yang sangat ugal-ugalan, diperkirakan mencapai 98% tingkat Kecurangan,” ungkap Meri salah seorang Saksi dari salah satu Paslon yang mengikuti rapat pleno itu.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD Lahat Sarjani, melalui salah satu Komisioner KPUD Lahat Agusman Akoni, mengakui dirinya belum menerima laporan perihal kecurangan yang tingkat indikasi kecurangannya bisa separah itu, ia pun menyatakan akan memantau hasil temuan saksi tersebut.

“Wahhh, saya belum tau mas!!! Sabar dulu yaa, nantikan pas pleno tingkat Kabupaten di KPUD Lahat akan ketahuan apa benar atau tidaknya indikasi kecurangan tersebut, saya berharap itu tidak ada, jika pun ada yakinlah kami akan bertindak se-netral mungkin karena kami bekerja berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan pesanan salah satu Paslon,” tegas Agusman dengan nada serius, Senin pagi ((02/12/2024).

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Diduga Tim BZ-WIN Culik 2 Perempuan Di Perumnas Tiara, Kuasa Hukum Akan Lapor Ke Mapolres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL – MLCI – Waw.. Jelang Pilkada Kabupaten Lahat Ada Kabar Yang Mengejutkan. Betapa tidak, sekitar pukul 14.15 pada hari Senin 25 November 2024 sore ini, datang puluhan pria yang mengaku sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor 02 Bursa Zarnubi – Widia Ningsih (BZ-WIN) mendatangi kediaman seorang warga Perumnas Tiara.

Dan Tanpa basa-basi, puluhan pria yang dipimpin oleh Cibeng adik kandung Bursa Zarnubi ini langsung mengepung dan mengedor-gedor rumah, Bahkan ada dua orang perempuan yang diculik dan dibawa ke Bawaslu Lahat oleh Tim BZ ini.

Entah apa sebabnya, sehingga para pria bergaya preman ini membuat kekacauan dan menculik 2 perempuan tersebut. Janggalnya lagi, kedua perempuan ini diculik di belakang rumah CH.

Menurut Kuasa Hukum korban, DR. Hasanal Mulkan, SH, MH, peristiwa ini jelas merupakan pidana murni penculikan dan membawa paksa orang yang mereka curigai.

“Jika memang mereka curiga dengan kedua perempuan itu sebagai Tim salah satu Paslon rival BZ-WIN, silahkan saja lapor ke Bawaslu. Bukan main culik saja, lagian setelah tiba di Bawaslu mereka tidak ada bukti apa-apa”, ungkap Mulkan.

Atas peristiwa percobaan penculikan ini, Mulkan menyebut pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Lahat.

“Kami tidak senang dengan gaya preman Tim BZ-WIN ini, hari ini juga kami akan lapor ke Polisi atas dasar percobaan penculikan. Terlebih dikabarkan, bahwa Cibeng itu sempat bawa Senjata Api. ” tutupnya (RED)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!