Kabupaten Lahat
Ketua DPRD Lahat Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023
LAHAT SUMSEL, – MLCI – DPRD Kabupaten Lahat menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan VII masa persidangan kedua tahun 2023 Laporan pertanggung jawaban Bupati Lahat. Rapat paripurna kali ini berisi agenda tunggal, agenda tersebut adalah Laporan pertanggung jawaban dalam rangka membuka masa sidang. Jum’at (24/3/2023)
Rapat paripurna DPR diagendakan digelar di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD kabupaten Lahat yang di hadiri oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wabup Lahat H.Haryanto SE.MM, Sekda Lahat Chandra SH, ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, wakil ketua 1, wakil ketua ll, anggota DPRD, kepala OPD, unsur Forkompinda, dan undangan Lainnya.
Adapun pidato Bupati Lahat menyampaikan ” Laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran dimulai dari awal tahun sampai akhir tahun yang memuat kebijakan realisasi anggaran dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam penyelenggaraan hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan di samping masing-masing organisasi perangkat daerah yang meningkat baik kuantitas maupun kualitas pelaksanaan, demikian juga terhadap pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah baik pengelolaan fisik dan non fisik agar tetap menuju kemajuan Lahat menjadi bercahaya.” Jelas Cik Ujang
“Laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Lahat Tahun Anggaran 2022 ini masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan lagi Namun demikian apa yang dikemukakan kiranya dapat memberikan gambaran secara umum jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun 2022.” Lanjutnya
Dalam laporan Ketua Panitia khusus Batu Bara DPRD kabupaten Lahat menyampaikan rekomendasi masalah Batu Bara yang di sampaikan oleh ketua Pansus Drs.Ghozali Anan ” Salah satu komponen di Sumatera Selatan yang memiliki komoditi batubara terbesar yaitu di Kabupaten Lahat. keberadaan
Sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten perlu dilakukan pengelolaan agar dapat termanfaatkan secara maksimal dan berguna dalam meningkatkan dalam kehidupan masyarakat sekitar.” Ujarnya
“Dampak positif Yang ditimbulkan oleh pertambangan di wilayah kabupaten lahat yang dapat dirasakan secara langsung oleh Masyarakat yaitu terciptanya lapangan kerja juga meningkatkan taraf hidup masyarakat akibat dari penggantian lahan oleh pihak perusahaan,
tapi bukan hanya dampak positif tentunya pertambangan di Kabupaten juga menimbulkan dampak negatif yaitu antara lain adanya gejolak sosial terutama di wilayah Merapi area yang menimbulkan kemacetan jalan dan debu yang berlebihan yang mengakibatkan kerentanan Masyarakat terkena penyakit ISPA yang diakibat angkutan transportasi angkutan batu bara.” Jelas Ghozali Anan
Ghozali Anan mengatakan Banyak pengusaha tambang batu bara yang mengabaikan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang menyebutkan tentang pencabutan izin melintas di jalan umum dan tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum dan peraturan yang menyebutkan pemegang IUP dan new PK wajib menggunakan Jalan sendiri dalam melaksanakan kegiatan usaha bukan jalan umum.
“Dan yang kami sesalkan dengan ketidak patuhan perusahaan yang tidak membayar kan pajak nya kepada kabupaten lahat mencapai 31 milyar lebih, yang merupakan pendapatan daerah kabupaten Lahat. Tutup Drs,Gozali Hanan. (ADV/Dafri Yozhari)