Kabupaten Lahat

Izin Pendirian Tower di Bandar Agung Lahat Ditunda

Published

on

Release SMSI Lahat –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Proses dan upaya penolakan warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tentang pendirian bangunan Tower milik PT Mitratel Tbk terus berlanjut.

Bahkan, hari ini Senin (18/07/22) pihak Dinas DPMPTSP Lahat bersama warga langsung terjun ke lapangan, untuk melihat secara langsung lokasi dan kondisi pendirian tiang tower milik PT Mitratel Tbk.

Menurut keterangan Kepala Dinas DPMPTSP Lahat, melalui Kabid Pengaduan, Rizal Alfandi, pendirian tiang tower milik PT Mitratel TBK, sangat disayangkan dikarenakan pendirianya sangat dekat dengan Rumah Ibadah (Masjid). Apalagi, kata dia, menurut keterangan warga, awalnya pendirian tower ini bukan di lokasi sekarang, namun di tempat lain. Sehingga sebelumnya, warga setuju-setuju saja waktu dimintai tandatangan oleh pihak pendiri tower.

“Kami dari pihak Dinas DPMPTSP Lahat, hanya bisa menunda keluarnya surat izin pembangunan tower ini, sebelum permasalahan ini selesai kami belum ngeluarkan surat izin pendirian tower milik PT Mitratel TBK,” ungkapnya, saat diwawancarai awak media di lokasi.

Lebih lanjut, Rizal juga menyayangkan Pemerintah setempat. Seperti RT dan RW yang mana kata warga saat diundang untuk berembuk tentang permasalahan ini, mereka tidak datang sudah berapa kali diundang namun tidak juga hadir.

“Kami pihak DPMPTSP Lahat akan memberikan surat keterangan, bahwa izin pendirian tower ini belum dapat dikeluarkan sebelum permasalahan ini selesai. Untuk itu, nanti perwakilan warga mengambil surat tersebut untuk di bawa ke pihak terkait untuk melanjutkan permasalahan ini,” jelas Rizal.*****

Bagikan Berita :

Populer