Hukum & Kriminal
Pencuri Mobil Taft Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Lahat
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
“Ada dua tersangka pencurian mobil yang berhasil kami bekuk,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan kepada media ini melalui Penmas Humas Polres Aiptu Lispono. Senin (20/6/2022).
Dijelaskannya, dua tersangka tersebut yakni HER alias WID (42) warga Kelurahan Nendagung Kota Pagaralam dan ALP alias AGU (38) beridentitas di Kota Manak Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
“Penangkapan kedua tersangka pada 15 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang sebelumnya dilidik Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat yang mendapat informasi keberadaan pelaku di Kota Pagaralam,” terang Lispono.
Mendapat informasi tersebut, tambahnya, Tim Opsnal bergerak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HER lalu dikembangkan bahwa mobil hasil curian itu dijual kepada tersangka ALP yang akhirnya juga berhasil dibekuk.
“Barang bukti satu unit mobil daihatsu merk taft warna abu-abu metalik dengan nomor mesin P05735115 dan nomor rangka 934259 atas nama Datun Arianto dan kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan,” urainya.
Lispono mebeberkan kronologi pencurian mobil taft itu terjadi pada 5 Mei 2022 lalu sekira pukul 09.00 Wib di Talang Berangin Kecamatan Kota Lahat, tepatnya di depan gang rumah korban, Reza (29).
“Ketika itu mobil sedang parkir depan gang rumah korban dan saat akan diperbaiki, korban terkejut kendaraan kesayangannya itu tidak ada lagi alias hilang,” ujarnya.
Lispono mengatakan, atas kejadian pencurian, korban mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta dan langsung memberikan laporan resmi ke Mapolres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai proses hokum yang berlaku.****