Hukum & Kriminal
Pelaku Pencabulan Dalam Warung Berhasil Diamankan Polsek Jarai
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat, yakni Polsek Jarai berhasil ungkap kasus perbuatan cabul, merusak kesopanan atau kesusilaan dengan tersangka Is (41) pekerjaan tani warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan dan Kasi Humas Iptu Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Jumat (3/6/2022).
Ditambahkan Lispono, kasus perbuatan cabul yang menimpa korban NU (41) wanita beralamat yang sama dengan tersangka itu terjadi pada 3 Maret 2022 lalu sekira pukul 11.00 Wib.
Pada saat korban sedang berada di dalam warungnya di Talang Sali Kecamatan Jarai, tiba tiba tersangka masuk lalu mengunci pintu warung dan langsung berbuat cabul dengan menciumi, memeluk serta meremas-remas buah dada korban.
“Korban panik dan berkata akan teriak apabila tersangka tidak keluar, sehingga tersangka keluar dari warung korban, tidak berapa lama ibu korban menemui korban lalu bercerita dan sempat marah kepada ibunya karena ditinggal sendirian di warung,” beber Lispono.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum. Dan, pada Jum’at 3 Juni 2022 sekira Pukul 14.00 Wib, tersangka berhasil diamankan Kapolsek Jarai bersama anggotanya di Mapolsek Jarai.
Dilanjutkan Lispono, barang bukti yang juga ikut diamankan yaitu baju kaos lengan panjang dan celana kolor milik korban serta baju panjang terusan wanita juga milik korban.
“Perbuatan tersangka ini dikenakan perkara perbuatan cabul, merusak kesopanan dan kesusilaan sesuai dengan rumusan Pasal 289 KUHPidana,” pungkas Lispono.****