Hukum & Kriminal

Polres Lahat Berhasil Ungkap dan Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Polres Lahat dalam hal ini Kapolsek Jarai berhasil ungkap dan amankan tersangka Kelvin kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kelvin berhasil diamankan di Mapolsek Jarai tadi pagi sekitar jam 09.00 Wib,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Jumat (8/4/2022).

Ditambahkan Lispono, tersangka Kevin (19) warga Desa Muara Tawi Kecamatan Jarai akan dijerat dalam Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170, yakni penganiayaan dan pengeroyokan.

Lispono mebeberkan, berdasarkan keterangan saksi bahwa penganiayaan itu terjadi di Pasar Romadhon Desa Jarai Kecamatan Jarai pada Kamis, 7 April 2022 sekira jam 17.00 Wib.

Saat itu saksi sedang berada di rumahnya Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai dan tiba martuanya Erni pulang diantar Mo dengan keadaan lemas meminta saksi bersama Mo untuk mencari adik iparnya bernama M Respon.

Setiba di pasar dan setelah mendapat informasi kejadian, saksi menuju RSUD Besemah Pagar Alam dan melihat M Respon (17) mengalami luka tusuk di dada tengah, luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri dan luka tusuk di lengan sebelah kiri.

Sementara, ayah martua saksi bernama Sumardi (56) meninggal dunia yang sebelumnya sempat mengalami luka tusuk di lengan sebelah kiri, luka tusuk dibahu sebelah kiri, luka tusuk diperut sebelah kiri, dan luka lecet dikaki kiri.

Lebih jauh Lispono, menguraikan keterangan saksi sesuai dengan penjelasan M Respon berawal dirinya tadi dikejar oleh orang tak dikenal dengan senjata tajam yang disebabkan karena saling melihat dengan sinis lalu dengan berkata untuk mengajak berkelahi.

Lalu adik saksi mambalas kalo memang mau berkelahi jangan ditempat keramaian sehingga orang tersebut pun mengajak M Respon pergi kebelakang Pasar Jarai dan orang tersebut mengeluarkan senjata tajam sehingga M Respon berlari kabur.

“Selanjutnya M Respon kembali ke pasar Jarai untuk membantu mertua saya berjualan tidak berselang lama terjadi peristiwa penganiayaan tersebut, kemudian saya langsung melaporkan kejadian yang saya alami tersebut ke Polsek Jarai untuk ditindak lanjut,” pungkas saksi yang dikatakan oleh Lispono.

 

Barang bukti yang berhasil digelandang, yakni satu buah pisau dengan gagang kayu warna coklat berikut sarung pisau warna coklat terbuat dari kulit, celana panjang jenis jeans warna biru muda, Baju kaos berkera warna merah, Baju Kaos warna merah, putih, Biru tua.

 

“Selain itu, ada juga jaket kaos jenis switer warna biru muda, senjata tajam dan sarung warna cokelat, Celana panjang jeans warna biru, baju kaos warna abu-abu dan sepasang sandal yang juga menjadi barang bukti,” pungkas Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer