Hukum & Kriminal

Aset Kantor Desa Dicuri, Tiga Tersangka Dibekuk Team Landak Polres Musi Rawas

Published

on

Barab Dafri. FR –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas.

“Kasus pencurian itu diketahui pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 15.00 wib di Kantor Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK kepada media ini melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat. Jumat (8/4/2022).

Selang lima jam dari kejadian, salah satu pelaku diketahui bernama Herlian Pratama (15) berhasil diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Mapolsek Tugumulyo, selanjutnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku lainnya.

“Identitas pelaku lainnya telah kami kantongi dan Unit Reskrim Polsek Tugu Mulyo berkoordinasi dengan Team Landak Sat Reskrim Polres Mura sekira pukul 10. 30 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Jerry usia 16 tahun,” jelas Kasat.

Tersangka Jerry, tambahnya, diamankan di Kelurahan Megang Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Kemudian sekira pukul 11.40 Wib berhasil melakukan penangkapan tersangka Arjun (19) di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Para tersangka digelandang ke Mapolsek Tugumulyo beserta barang 2 unit Laptop, 1 unit sepeda motor supra x warna hitam tanpa nopol dan 1 unit Camera Nixon.

“Kemudian para pelaku langsung dilakukan introgasi dan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mura,” ungkap Kasat.

Lebih jauh dikatakan Kasat, barang bukti yang diamankan 1 buah laptop merk acer warna hitam silver, 1 buah notebook merk zyrex warna putih, 1 buah camera merk  nikon dan tasnya dan 1 unit sp.motor honda supra fit X warna hitam tanpa nopol serta 1 bilah pisau beegagang kayu coklat sarung lakban hitam.

Sementara, informasi yang berhasil dihimpun media ini, kronologi terjadi pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut diketahui pada Rabu 06 April 2022 sekira jam 15.00 Wib di Kantor Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo..

Pada saat korban Rozi (29) sedang bekerja di kantor Desa Nawangsasi ditanya Sekdes dimana tabung Gas dan setelah dicek hilang lalu merasa curiga, diperiksa seluruh ruangan.

Alhasil barang hilang 1 buah Kamera merk Nixon warna hitam dan 2 unit Laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex dan 1 tabung Gas 3 Kg yang ditafsir kerugian sebesar Rp 7, 2 juta  dan diperkirakan pelaku masuk melalui atap dan masuk lewat plafon kamar mandi kantor Desa Nawangsasi.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.****

Bagikan Berita :

Populer