Hukum & Kriminal

Kapolsek Kota Agung Pimpin Pembubaran Balap Liar, 6 Ranmor Diamankan

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sebanyak 6 unit kendaraan sepeda motor (Ranmor) yang diduga balapan liar di Desa Air Dingin Lama Kecamatan Tanjung Tebat, diamankan jajaran Polsek Kota Agung.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK kepada media ini melalui Kapolsek Kota Agung AKP Henrinadi SH MH, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Kapolsek, pihaknya menerima laporan bahwa lokasi diamankan 6 unit kendaraan ranmor tersebut sering dilakukan balap liar pada sore hari.

“Atas laporan itu, saya bersama sepuluh personil Polsek Kota Agung langsung terjun ke lokasi yang dimaksud dan benar saja, kami berhasil mengamankan enam unit ranmor tersebut tepat jam 16.30 Wib,” tambah Kapolsek.

Kapolsek merincikan identitas ranmor yang berhasil diamankan, diantaranya motor vixion BG 3095 WF, motor vixon BG 5820 WG, motor vixion BG 6940 LO, motor sonic BG 3144 EAH, motor beat BG 3560 EAB dan motor karisma tanpa nopol.

Lebih lanjut, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kota Agung dan Kecamatan Tanjung Tebat yang mempunyai anak laki-laki agar melarang putranya mengadakan balap liar.

“Karena kegiatan tersebut berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. apabila tertangkap sepeda motor tidak akan kami keluarkan atau kami kasihkan,” terangnya.

Hal itu bertentangan, ungkap Kapolsek, dengan Pasal 115 huruf B dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Selain itu bertentangan juga denganPasal 297 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan,” pungkas Kapolsek.****

Bagikan Berita :

Populer