Peristiwa

Belum Ada Kejelasan Dari PT. KAI, Delapan Belas Warga Suka Marga Gelar Aksi

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL, MLCI – 18 Warga, Suka Marga, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan,  Menuntut kejelasan status tanah warga yang di klaim PT KAI Divre III Palembang  (emplasemen) stasiun Suka Cinta Berdasarkan Grondkaart yang di buat jaman penjajah Belanda yang tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. Sabtu, 05//02//2021

Dalam aksi Penyetopan pelebaran Rel Kereta Api yang berlangsung di stasiun Suka Cinta, tepatnya didesa Suka Marga, Terlihat Kedelapan belas Warga memasang Sepandu pengumuman, Bahwa tanah yang digunakan PT. kai untuk pelebaran Rel kereta adalah milik 18 warga Suka Marga.

Kemudian, Advokat Ariansyah, S.H.& Muhammad Joni S,H saat dikonfirmasi melalui Via Telpon Kuasa Hukum 18 Warga Desa Suka Marga, kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,
“Membenarkan bahwa  telah terjadi Sengketa Tanah antara 18 warga yang  di klaim, PT KAI Drive III Palembang di stasiun Suka Cinta
Sebelumnya kami sudah mengirim surat permohonan pemberitahuan adanya sengketa tanah, dengan Bupati lahat, Ketua DPRD Lahat, serta pihak pihak PT. KAI baik di lahat maupun Regional Drive III di Palembang,

Kami selaku Kuasa hukum berupaya untuk mendorong negara, dalam hal ini pemerintah, untuk turut andil dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat.

Bahwa mereka meminta Kejelasan tanah yang mereka tinggali, semenjak puluhan tahun yang di Klaim PT KAI  guna pelebaran jalan sampai 60 Meter Berdasarkan Grondkaart yang dibuat jaman penjajah Belanda sampai sekarang belum tau kejelasan keberadaan nya.

Bahwa mereka menuntut ganti Rugi tanah yg di kuasai oleh PT Kai akibat  pengusuran  kebun warga hancur  tertimbun tanah Longsor dan rumah warga di rusak menggunakan alat berat.

Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT. KAI Divre III Palembang cabang stasiun Suka Cinta dan kami mengagap PT KAI Telah lalai,

Yang mana, 18 warga telah menempati tanah dan bangunan selama puluhan tahun, kemudian diklaim oleh PT. KAI Divre III Palembang dengan berdasarkan Grondkaart atau peta tanah, yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun pasca disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU PA,

Padahal berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dahulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonvensasi.

Namun PT. KAI (Kereta Api Indonesia)  tidak pernah melakukan konvensasi ke 18 warga, atas kepemilikan hak tanah yang berupa Grondkaart, dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, imbuhnya

Kemudian ke 18 warga menyetop kegiatan perlebaran rel kereta Api KAI di desa suka cinta,karna belum ada Etikat baik untuk mediasi serta penyelesaian yang jelas dari Pihak PT. KAI,

sebelum ada penyelesaian baik mediasi ataupun putusan Mahkamah Agung (MA)  Republik Indonesia serta status kekuatan hukum yang jelas,

Setelah selesai Aksi, Asran salah satu dari 18 warga ketika dikonfirmasi menuturkan, semoga dengan sudah ada aksi ini semua keluhan kami cepat ditanggulangi dan ada jalan keluarnya. Tutup asran

Hinga berita ini diterbitkan, belum ada pihak pt.kai yang bisa dihubungi. **

Bagikan Berita :

Populer