Hukum & Kriminal

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti Pimpin Penangkapan Tersangka Curat

Published

on

Jurnalis Humres –

 

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

 

“Kasus Curat yang berhasil diungkap Unit Reskrim Tanjung Sakti, yakni pencurian aset sekolah,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Tanjung Sakti, IPTU Nurhanas dan Kanit Reskrim IPDA Agus Santoso kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Kamis (25/11/2021).

 

Dijelaskan Lispono, kronologi penangkapan tersangka Curat, HEF (31) warga Desa Muara Cawang Kecamatan Tanjung Sakti PUMU pada Rabu 24 November 2021 kemarin sekira jam 19.30 Wib saat berada di rumahnya.

“Sebelum ditangkap, Kanit Reskrim Pak IPDA Agus Santoso pimpin penyelidikan bersama anggotanya yang akhirnya berhasil menangkap tersangka HEF tanpa perlawanan,” sambungnya.

 

Saat ini, terang Lispono, tersangka HEF bersama barang bukti 1 set komputer merk LG warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha mio warna hijau Nopol BG 2905 WL milik pelaku yg di gunakan sebagai alat pelaku kejahatan telah diamankan di Mapolsek Tanjung Sakti guna proses hukum yang berlaku.

 

Kasus Curat ini, urainya, terjadi pada Senin 3 September 2018 lalu sekira jam 07.20 Wib pelapor Imli berangkat dari rumahnya menuju SMPN 2 Tanjung Sakti PUMU yang berlokasi di Desa Muara Cawang.

 

“Ketika di perjalanan, pelapor di berhentikan oleh Rita dan berkata pada pelapor bahwa kantor SMPN 2 Tanjung Sakti PUMU telah kebobolan alias Kemalingan. Mendengar berita tersebut, pelapor langsung menuju lokasi tersebut dan melihat memang benar kantor SMP N 2 Tanjung Sakti Pumu telah kebobolan,” beber Lispono.

 

Dilanjutkannya, pelapor juga melihat ada pintu serta terali besi yang diduga dirusak oleh pelaku, serta banyak barang-barang yang hilang. Dan apabila ditafsir dangan rupiah kerugian akibat kemalingan tersebut diatas sekira Rp 40 juta.

 

“Atas kejadian tersebut pelapor  yang merupakan Kepala SMPN 2 Tanjung Sakti PUMU, mendatangi Mapolsek Tanjung Sakti dan melaporkan kejadian tersebut guna diusut sesuai hingga tuntas,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Populer