Hukum & Kriminal

Polres Lahat Press Conperence Ungkap Kasus Dodo Arman

Published

on

Jurnalis Humres –

 

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK dan didampingi Kasi Humas IPTU Sugianto dan Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE gelar Press Conference serta Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Senin (22/11/2021).

Kegiatan mulai pukul 10.00 Wib di Media Center Humas Polres Lahat itu mengungkap perkara kasus 170 KUHPidana berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res lahat, tanggal 12 Juli  2021, korban atas nama Baharudin SE.

Dijelaskan Kasat Reskrim kepada awak media bahwa pada hari Minggu, 12 Juli 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di pintu keluar PTM Serelo Lahat Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat telah terjadi pengrusakan palang parkir otomatis.

“Palang parkir otomatis milik pengelola pasar PTM Serelo tersebut dirusak dengan cara bersama-sama yang dilakukan tersangka Dodo Arman dan kawan-kawannya yang saat itu bersamaan dengan melaksanakan aksi demo di depan pintu ke luar PTM Serelo Lahat,” sambung Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, pada saat  becak mau keluar ditarik oleh tersangka Dodo Arman dan kawan-kawannya dengan maksud merusak palang pintu tertabrak oleh becak, akibat dari kejadian itu palang pintu otomatis mengalami patah dan rusak.

Adapun kronologis penangkapan dilakukan pada hari Jumat 19 Nopember 2021 pukul 09.30 Wib oleh Satreskrim Polres Lahat di rumah toko milik tersangka Dodo Arman dengan tidak melakukan perlawanan, sedangkan kedua tersangka lainya sudah terlebih dahulu di amankan di Polres Lahat .

“Motif kejadian di perkirakan tersangka Dodo Arman dan kawan-kawannya tidak terima dengan kegiatan pengelola pasar PTM Squer melakukan pungutan parkir kendaraan yang keluar masuk dilokasi pasar karena anggapan tersangka pengelola PTM melanggar perintah dari Pemda yang menurutnya pihak pengelola tidak di perintahkan mengadakan pungutan parkir,” beber Kasat.

Sebelum melakukan penangkapan, pihak penyidik Polres Lahat telah berkoordinasi  dengan penyidik dan Labpor Polda Sumsel serta keterangan ahli bahwa Vidio sudah dinyatakan sebagai alat bukti sehingga bisa menetapkan ke 3 tersangka.

Ketiga tersangka saat ini perkaranya sudah P21 dan di limpahkan ke kejaksaan negeri Lahat. Diantaranya Dodo Arman (41) pekerjaan wiraswasta dan beralamat di komplek PTM Serelo A17 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.

“Tersangka kedua yakni Rizki Zulian Kiagus Rizan (27) swasta warga Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat dan tersangka ketiga M Dahlan (25) pekerjaan dagang warga Desa Kota Negara Kecamatan Lahat,” pungkas Kasat.****

Bagikan Berita :

Populer