Hukum & Kriminal

“Hitungan Jam”, Team Satreskrim Polres Lahat Tangkap Pelaku Pembunuhan

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi dihimpun media ini, terungkap dalam “hitungan jam” atau tepatnya sejak kejadian pembunuhan pagi hari dan pelakunya berhasil ditangkap oleh Team Satreskrim Polres pada sore hari.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK kepada media ini melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK menjelaskan pada Jum’at 12 November 2021 sekira pukul 06.15 Wib di jembatan gantung dalam Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang telah terjadi kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana. Sabtu (13/11/2021)

Korban pembunuhan itu bernama Saiful Imri ditemukan salah satu warga dengan penuh luka bacokan disekitar muka, dan tangan kanan korban nyaris putus diduga akibat sabetan senjata tajam (Sajam).

“Usai menerima laporan pembuhan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat dan Reskrim Polsek Pulau Pinang langsung bergerak dengan melakukan Lidik dan diperkuat dari pengumpulan barang bukti (BB) dilapangan,” jelas Kasat.

Alhasil belum 24 jam usaha Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat berhasil membongkar dan mengamankan tersangka pelaku pembunuhan, yakni HS (26) warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang.

Kasat menerangkan, kronologis penangkapan tersangka pada sore hari setelah kejadian pembunuhan atau sekitar pukul 15.00 Wib yang berlokasi di kebun tersangka Desa Muara Siban yang dilakukan oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat dari hasil Lidik dan pengumpulan barang bukti dilapangan.

“Usut demi usut, motif tersangka nekad menghabiskan nyawa korban Saiful Imri ini, dikarenakan ada dendam lama beberapa tahun silam, yang masih membara di hati pelaku,” ungkap Kasat.

Beruntung dijelaskan Kapolres Lahat, saat dilakukan penangkapan tersangka, tidak melakukan perlawanan. Lalu, tanpa membuang waktu lagi, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat langsung menggelandang pelaku ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 1 bilah sarung senjata tajam jenis parang, terbuat dari kayu diikat kain berukuran 30 cm, sepasang sandal jepit warna merah merk sky boat, 1 helai baju kaos oblong warna abu abu biru merk Denndev Company, dan 1 helai celana, telah diamankan oleh Polres Lahat, guna dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Lahat.*****

Bagikan Berita :

Populer