Hukum & Kriminal

Sopir Ini Tak Berkutik, Team Walet Polres Lahat Temukan Banyak Paket Ganja

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kinerja Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali membuahkan hasil saat memberantas peredaran narkotika di Bumi Seganti Setungguan.

“Kali ini tersangka pengedar ganja tak berkutik,” ujar ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Rabu (3/11/2021).

Dijelaskan Lispono, tersangka pengedar ganja inisial SYF (49) pekerjaan sopir, warga kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat itu tak berkutik ketika digerebek Team Walet pada 31 Oktober 2021 lalu sekira pukul 22.30 Wib, temukan banyak Barang Bukti (BB) ganja.

“Saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan dilakukan pemeriksaan Team Walet temukan BB 1 batang sisa hisap diduga narkotika jenis ganja di asbak rokok ruang tamu, 1 batang sisa hisap diduga narkotika jenis ganja ditemukan dilantai ruang tamu rumah,” tambah Lispono.

Dilanjutkan pengeledahan di kamar tersangka didapatkan BB 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 2 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di dalam 1 buah jaket warna abu abu yang tergantung di dalam kamar.

“Tak hanya itu, Team Walet juga temukan BB 1 bungkus kertas papier di dalam 1 buah kotak rokok merk Surya dan 2 bungkus kecil biji bijian diduga narkotika jenis ganja di dalam 1 buah kotak merk Green Tea, 1 bungkus kecil biji bijian ditemukan dilantai  didalam kamar tersangka,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan Lispono, bahwa tersangka mengakui BB yang ditemukan Team Walet saat pengeledahan tersebut adalah miliknya didapat cara membeli dengan Baim (50) warga Kota Palembang yang akan dijual kembali.

“Tersangka berikut total BB ganja hasil pengeledahan itu seberat bruto 19,57 gram telah berada di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer