Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Lahat Ringkus Tersangka Curas dan Penadah

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan meringkus dua tersangka berikut Barang Bukti (BB).

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK dan Kanit Pidana Umum IPDA Buddi Agus SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Humas AIPTU Lispono SH. Jumat (29/10/2021).

AIPTU Lispono menguraikan bahwa kedua tersangka itu yakni pelaku pencurian inisial AA (16) pelajar warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat dan penadah inisial WA (31) warga Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.

“Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu 20 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib,” sambungnya.

Saat ini, lanjut AIPTU Lispono, kedua tersangka dan BB Merk Realmi 5 I warna hijau dengan IMEI 1: 866515040097792, IMEI 2: 866515040097784, dan 1 buah besi berbentuk pipih yang berujung lancip warna hitam dan panjang kurang lebih 25 CM berada di Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Lebih jauh AIPTU Lispono menerangkan, kronologi pencurian yang dilakukan tersangka AA terjadi pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 05.30 Wib di jalan pinggir Rel Kereta Api arah Trowongan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Ketika itu korban Elius Caesar (31) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang bersama temannya ingin membeli sarapan pagi dengan mengendarai sepeda motor.

Lalu, saat di lokasi kejadian tiba tiba datanglah dua orang laki laki memanggil, korbanpun berhenti. Kemudian tersangka mengambil tas milik korban dan menusuk perut korban disebelah kiri. Sedangkan, teman korban berhasil melarikan diri.

Tak terima atas kejadian tersebut, korbanpun melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Alhasil tersangka pencurian dan penadah masuk dalam perkara tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana,” pungkas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer