Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi DD Gunung Kerto, Ini Tanggapan Kasat Reksrim Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Polres Lahat memberikan tanggapan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menggunakan Dana Desa (DD) terjadi di Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur mulai tahun 2016 hingga tahun 2019.

Tanggapan permasalahan dugaan korupsi DD Gunung Kerto tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK kepada media ini didampingi Kanit Tipidkor IPDA Hendra Tri Siswanto SH MSi dan Kasubsi Penmas Humas AIPTU Lispono SH. Selasa (26/10/2021).

Dijelaskan Kasat, pihaknya merespon positif unjuk rasa (Unras) yang digelar Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) dan Warga Desa Gunung Karto, kemarin (25/10/2021) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

“Para peserta Unras tersebut mempertanyakan permasalahan penyelewengan DD Gunung Karto,” ujarnya.

Untuk itu, Kasat menerangkan bahwa awalnya Polres Lahat mendapat pelimpahan dari Polda Sumsel terkait aduan Forum Masyarakat Gunung Kerto (FMGK) berkaitan dengan dugaan Penyelewengan DD oleh oknum Kepala Desa Gunung Karto.

“Laporan dugaan penyelewangan DD itu pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, dimana kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” sambung Kasat.

Tindak lanjutnya, pihak Polres Lahat telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lahat untuk diaudit. Alhasil, keluarlah kerugian ditahun 2016, 2017 dan 2019, sedangkan tahun 2018 masih menunggu audit dari Inspektorat.

“Kerugian Negara sebesar Rp. 184.629.222,25. Dimana kerugian tersebut yang sudah dikembalikan, sedangkan untuk tahun 2018 masih menunggu hasil audit Investigasi APIP Inspektorat Kabupaten Lahat,” urai Kasat.

Kasat mengungkapkan, sesuai dengan surat telegram Kabareskrim Polri yang ditanda tangani oleh Kabareskrim Polri bahwa Jika dalam proses penyelidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara agar tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jika kerugian Negara sudah dikembalikan maka prosesnya dihentikan melalui Gelar Perkara,” tegas Kasat.

Karena salah satu unsur pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya kerugian negara sudah tidak ada lagi karena merupakan alat bukti surat.

Hal ini sesuai dengan jukrah Kabareskrim Polri apabila telah dilakukan pengembalian kerugian negara maka perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebab sudah tidak ada lagi kerugian negaranya.

“Kita selalu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Lahat maupun Kejaksaan Negeri Lahat agar penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan baik dan juga guna menekan penyimpangan yang berimplikasi timbulnya kerugian Negara,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan Kasat, sebagai penegak hukum yang transparan Polres Lahat tidak perlu didemo dan di paksakan. Maka dari itu, Polres Lahat membuka pintu selebar-lebarnya yang akan mengundang FMGK maupun Gemapela guna berdiskusi tentang penanganan dugaan korupsi DD yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Gunung Kerto.****

Bagikan Berita :

Populer