Hukum & Kriminal
Pelaku Curanmor Depan Warung Berhasil Diciduk Polres Lahat
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Kikim Barat berhasil ciduk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Setelah keberadaan tersangka diketahui, personil kita berhasil menangkapanya,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Kikim Barat IPTU Edy Syam Putra dan Kasi Humas IPTU Sugianto melalui Kasubsi Penmas Humas AIPTU Lispono SH. Selasa (26/10/2021).
Dijelaskan AIPTU Lispono, kronologi pencurian bermula pada Jum’at 9 Juli 2021 lalu sekira jam 13.00 Wib korban Lina Budiarti (42) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan mesin sudah dimatikan di depan warungnya.
“Akan tetapi kunci kontaknya masih menempel dan korban menurunkan belanjaannya untuk dimasukkan ke dalam warung maka secara diam-diam pelaku mengambil dan membawa sepeda motor milik korban itu,” sambung AIPTU Lispono.
Akibat kejadian pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 3184 ADF, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.
AIPTU Lispono mengungkapkan, berdasarkan laporan korban itu jajaran Polsek Kikim Barat lakukan penyelidikan dan diketahui tersangka pencurian berinisial IRW (21) warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan yang pernah menjalani hukuman perkara curat buah sawit.
“Setelah berpindah-pindah tempat, keberadaan tersangka akhirnya diketahui dan gerak cepat Kapolsek Kikim Barat memerintahkan Kanit Reskrim dan personilnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu 24 Oktober 2021 sekira jam 06.30 Wib di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat,” beber AIPTU Lispono.
Ketika dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjualkan sepeda motor milik korban di Kabupaten OKU Selatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kikim Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” tandas AIPTU Lispono.***