Hukum & Kriminal

Penyebar Video Porno “Pelajar” Ditangkap Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dan Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK melalui Kanit Pidsus IPDA Chandra Kirana SH didampingi Kasubsi Penmas Humas AIPTU Lispono SH gelar Press Conperence.

Press Conperence yang dihadiri awak media itu menggelar perkara pornografi dan atau UU ITE di ruang Media Center Humas Polres. Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 Wib.

IPDA Chandra menjelaskan bahwa telah beredar Video Pornografi yang dilakukan oleh pelajar SMA tentang pornografi. Kemudian Kapolres Lahat menurunkan team untuk memastikan beredarnya Video Pornografi di tengah masyarakat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Team yang diperintahkan Kapolres Lahat berhasil diamankan tersangka atas nama RAH (19) pelajar ke 12 SMA Sangsa Purba Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat.

Dari keterangan tersangka, pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 Wib, bertempat rumah kosong di Kelurahan Lahat Tengah telah terjadi perkara pornografi dengan cara merekam perbuatan mesum.

Perbuatan mesum itu dilakukan saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SMA, serta menyebarluaskan ke masyarakat lain sehingga menjadi viral.

“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan tindak pidana pornografi dimaksud dalam pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menginfor, mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan fornografi,” beber IPDA Chandra.

Lanjutnya, dalam pasal 29 tersebut ada ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 1 jonto pasal 27 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE.

“Pasal 45 ini berbunyi setiap orang yg dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muata yg melanggar kesusilaan ancaman 6 taun penjara,” sambungnya.

IPDA Chandra mengungkapkan, masih dari keterangan tersangka selesai melakukan perekaman tersangka meminta uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp 100 ribu dengan maksud tidak akan menyebarkan luaskan Video tersebut.

Akan tetapi saksi korban atas nama AMR hanya mempunyai uang sebesar Rp 20 ribu dan keesok harinya Video tersebut sudah beredar luas di masyarakat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Hp Oppo A5s warna ungu serta kedua saksi korban sudah di amankan di Mapolres Lahat,” tandas IPDA Chandra.*****

Bagikan Berita :

Populer