Hukum & Kriminal

Gunakan Besi, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Kapolsek Jarai secara langsung pimpin personilnya, berhasil ungkap perkara penganiayaan sesuai dengan rumusan pasal 351 KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan dan IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Rabu (14/10/2021).

Ditambahkan AIPTU Lispono, tersangka penganiayaan inisial WI (53) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai berhasil ditangkap pada Senin 11 Oktober 2021 lalu sekira pukul 20.15 Wib di rumah keluarga tersangka, tepatnya di Desa Penantian Kecamatan Jarai.

“Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Jarai bersama personilnya. Dan saat ini tersangka WI serta barang bukti 1 potongan besi behel dengan panjang lebih kurang 60 cm telah diamankan di Mapolsek Jarai guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” terang AIPTU Lispono.

Kasus penganiayaan, bebernya, terjadi pada Jum’at 8 Oktober 2021 Sekira Pukul 21.00 Wib di depan rumah Rolan di Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai.

Ketika itu korban Mihardi (44) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai sedang menyaksikan Rolan, Lapin, Darul, dan tersangka WI sedang bermain gaple.

Lalu korban berkata dengan Lapin “gap kan saja pin, satu lawan satu”, kemudian tersangka WI menjawab “jangan di  bicarakan gap gap itu”. Selanjutnya, korban menjawabnya “kalau tidak mau bergurau jangan di tempat orang banyak”.

Setelah korban berkata begitu di lihatnya tersangka meninggalkan lokasi bermain gaple tersebut dan tepat berserang sekitar 5 menit tiba-tiba kepala korban  bagian belakang di pukul oleh tersangka WI menggunakan potongan besi behel hingga korban terduduk.

“Atas kejadian itu, korban di bawa ke rumahnya kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jarai,” tandas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer