Hukum & Kriminal
Polsekta Lahat Berhasil Tangkap Tersangka Pencuri Motor dan HP
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat dengan menangkap tersangka dan barang bukti (BB).
“Pencurian itu terjadi di Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsekta Lahat IPTU Irsan Rumsi SE dan Kanit Reskrim AIPTU JS Ritonga serta Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Jumat (8/10/2021).
Kronologi, tambah AIPTU Lispono, pencurian itu terjadi pada Minggu 18 Juli 2021 lalu, saat korban Abi Pratama (21) warga Gang Pelajat Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat menginap di rumah kontrakan istri siri tersangka di Desa Pagar Sari.
Ketika itu, tersangka SU (38) warga Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan juga berada di rumah kontrakan istri sirinya. Kemudian, saat korban tertidur pulas secara secara diam-diam tersangka mengambil sepeda motor dan HP milik korban.
“Pagi hari tersangka mendapati HP dan sepeda motor miliknya telah dicuri oleh tersangka dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp 9,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” beber AIPTU Lispono.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsekta Lahat melakukan penyelidikan dan setelah keberadaan tersangka yang sering pindah-pindah itu diketahui pada Kamis 7 Oktober 2021 sekira jam 14.15 Wib ada di Perumnas Selawi Kecamatan Lahat.
Maka gerak cepat Kanit Reskrim Polsekta Lahat pimpin anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
“Kini tersangka berikut BB 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BG 4152 ES warna orange biru dan 1 unit Handphone merk VIVO Y12I warna biru telah diamankan di Mapolsek Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AIPTU Lispono.****