Hukum & Kriminal
Kabur Saat Ditangkap, Team Reskrim Polres Lahat Tembak Pelaku Curanmor
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team terdiri dari personil Satreskrim Polres Lahat dan personil Unit Reskrim Polsek Kikim Selatan berhasil tangkap pelaku atau tersangka RU kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Namun saat ditangkap melarikan diri, terpaksa tersangka RU diberi tindakan tegas,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK, Kapolsek Kikim Selatan AKP Freddy R SH dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Kamis (30/9/2021).
Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka RU (38) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan berhasil diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar Team pada Kamis 30 September 2021 jam 09.30 Wib.
Awalnya, pihak Polsek Kikim Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dirumahnya, kemudian Team dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Selatan langsung bergerak dan saat ditangkap tersangka langsung melarikan diri kearah rawa rawa dibelakang rumah tersangka.
“Team menghimbau dengan ucapan agar segera menyerah, tapi tersangka tetap terus melarikan diri, lalu diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tetap tidak diindahkan tersangka, akhirnya personil memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan dan berhasil mengamankan tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Puskesmas Pagar Jati untuk mendapatkan perawatan dan Pengobatan,” urai AIPTU Lispono.
Tersangka ini, lanjutnya, terlibat dalam kasus pencurian motor saat anak korban Joni (42) petani warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, pada Senin 27 Juli 2020 sekira pukul 14.30 Wib, ketika itu pulang dari sawah dan mendapati motor tidak ada ditempatnya.
Kemudian anaknya menemui korban menjelaskan tentang motor yang hilang di ataran sawah Ulu Sungai Lingsing Desa Pagarjati tersebut. Lalu korban bertanya kepada saksi yang menjelaskan bahwa melihat motor milik korban dikendarai tersangka.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kikim Selatan. Dan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kikim Selatan untuk dilakukan proses hokum lebih lanjut,” pungkas AIPTU Lispono.****