Hukum & Kriminal
Sempat Viral Medsos, Satreskrim Polres Lahat Tangkap Pengeroyok Sopir Truk
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Sempat viral kejadian pengeroyokan di Media Sosial (Medsos) Akun Facebook Jon Ppti yang diunggah dalam Group Jual Beli Motor Mobil Lahat dan Muara Enim.
Unggahan itu mempunyai keterangan “telah terjadi pengeroyokan malam terhadap sopir truck bernama Rudi Unyil di Merapi / Lahat, diharapkan bantuan pengkondisian all komunitas yang melalui jalur tersebut, untuk memberi suportnya karena beliau membawa istrinya. Terimakasih mohon maaf atas kesalahan penyampaian saya”.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kapolsek Merapi Barat AKP Samsuardi dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Minggu (26/9/2021).
Ditambahkan AIPTU Lispono, berdasarkan unggahan di Medsos dan laporan korban ke Mapolsek Merapi Barat, Team Satreskrim Polres Lahat dan Opsnal Reskrim Polsek Merapi Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan.
“Korban Rudi Susantoso pekerjaan sehari-hari sebagai sopir warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dengan dua orang saksi yang melihat saat berada di lokasi kejadian,” jelasnya.
AIPTU Lispono menguraikan, pengeroyokan terhadap korban itu berawal pada sabtu 25 September 2021 sekira Jam 20.00 Wib di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur. Saat korban sedang mengendarai mobil Colt Diesel warna kuning Nopol BE 8929 LY hendak menuju ke arah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, ketika melintas di Jalan Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat mobil yang dikendarai korban di susul oleh salah satu mobil jenis Tronton warna hijau yang memberhentikan korban.
“Sopir mobil tronton itu turun dari kendaraannya dengan membawa 1 buah besi panjang dengan ukuran panjang lebih kurang 60 cm dan mendekati mobil korban,” ujarnya.
Sehingga korban juga turun dari mobil dan langsung di pukul oleh tersangka akan tetapi besi tersebut berhasil di rebut oleh korban, di karenakan jalan macet korban langsung pergi meninggalkan tersangka dengan menggunakan mobilnya.
“Akan tetapi masih diikuti oleh tersangka yang kemudian pada saat itu tepatnya di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur korban distop oleh tersangka bersama dengan teman-temannya yang menggunakan sepeda motor,” terang AIPTU Lispono.
Akhirnya korban langsung di pukul oleh tersangka bersama teman-temannya dan tersangka juga memecahkan kaca pintu mobil sebelah kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di tangan bagian sebelah kiri dan kaca pintu mobil sebelah kanan pecah. Dan, selanjutnya korban memberikan laporan resmi ke Mapolsek Merapi Barat.
Dibeberkan AIPTU Lispono, kronologis penangkapan pada Minggu 26 September 2021 sekira jam 01.30 Wib hasil penyelidikan personil unit dan Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Hendrawan Kusuma bersama Opsnal Polres Lahat berhasil mengamankan salah satu diduga Pelaku.
“Pelaku ini oknum ASN inisial SA (56) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur. Lalu pengejaran tersangka lainnya, berlanjut keesokan harinya Minggu sekira pukul 15.30 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku JE (24) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur,” lanjut AIPTU Lispono.
Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, Team juga berhasil menangkap tersangka lainnya FE (31) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur dari tempat persembunyiannya di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur.
“Kini ketiga tersangka berikut barang bukti 1 batang besi bulat berukuran lebih kurang 60 CM, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas AIPTU Lispono.*****
Hukum & Kriminal
Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan
LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.
Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.
Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.
Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.
Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.
Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.
Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.
“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).
Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial
“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)
Hukum & Kriminal
Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).
Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.
“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.
Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.
Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)
Hukum & Kriminal
Akun Tiktok Penyebar Hoax, Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel
PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.
Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.
Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.
Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.
Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).
Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.
Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.
“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.
Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.
Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara