Peristiwa

Diduga Tambang Ilegal, Dua Oknum Kades Diringkus Unit Pidsus Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias Ilegal Minning berupa Galian C Pasir.

“Kedua Kades itu dalam Kecamatan Kikim Barat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH. Minggu (26/9/2021).

Dijelaskan IPDA Chandra, awalnya personil Unit Pidsus berhasil mengamankan tersangka oknum Kades Saung Naga inisial SA (54) dalam Operasi Penangkapan yang digelar pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 10.30 Wib.

“Tersangka SA diamankan karena telah melakukan kegiatan penambangan illegal Galian C Pasir di lokasi aliran sungai Air Pangi Desa Saung Naga yang disedot dari sungai menggunakan alat berupa mesin Dompeng,” sambungnya.

Dari mesin Dompeng dialirkan melalui pipa ke daratan yang disaring kemudian dimasukkan kedalam mobil-mobil telah siap mengangkut hasil penambangan Ilegal Galian C Pasir tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi operator, pengurus alat dan sopir yang diketahui usaha kegiatan penambangan Ilegal tersebut adalah milik tersangka SA.

“Didapat juga keterangan bahwa hasil kegiatan untuk keperluan pribadi dan upah operator maupun pengawas. Dan, harga jual ambil di lokasi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu,” terang IPDA Chandra.

Sekira pukul 12.30 Wib, lanjutnya, personil Unit Pidsus kembali menciduk tersangka oknum Kades Penantian inisial SU (56) yang telah melakukan kegiatan penambangan illegal Galian C Pasir berlangsung sejak 2 tahunan.

IPDA Chandra mengungkapkan, kegiatan penambangan Ilegal Galian C Pasir dilakukan tersangka SU di aliran sungai Air Pangi Desa Penantian melalui cara yang sama halnya modus operandi dengan tersangka SA.

“Saat ini kedua tersangka dan berbagai barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 Tahun,” pungkas IPDA Chandra.****

Bagikan Berita :

Populer