Hukum & Kriminal

Simak Kronologi Polres Lahat Ungkap Kasus Pembuat SIM B-II Palsu

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Polres Lahat dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengungkap sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B-II Umum berawal dari salah satu pemohon SIM tersebut.

“Awalnya ada warga yang ingin menjadi pemohon pembuatan SIM B-II mengkonfirmasi kepada anggota kami menanyakan persyaratannya,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK kepada media ini melalui Kasat Lantas IPTU Pamris Malau SH. Sabtu (25/9/2021).

Ditambahkan IPTU Malau, pemohon tersebut menelpon Anggotanya Unit Satpas dan mengkonfirmasi apakah di Kantor Satlantas Polres Lahat bisa membuat SIM B-II Umum secara instan alias tanpa harus sesuai dengan SOP. Namun dijelaskan, bahwa pembuatan SIM tersebut harus melalui tingkatan-tingkatan.

Kemudian warga tersebut langsung mengirim bukti foto SIM yang diduga SIM B-II Umum palsu tersebut melalui Whatsapp. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan di komputer Registrasi Sim Online, ternyata data SIM tersebut tidak terdaftar di Data Base SIM Online Satlantas Polres Lahat.

“Disini timbul kecurigaan dan ditambah lagi adanya masyarakat yang menanyakan kepada salah satu Personil Unit Satpas Lahat bahwa keluarga warga yang membuat SIM C. Namun SIM tersebut belum di terima oleh yang bersangkutan,” jelas IPTU Malau.

Lalu personilnya langsung menjawab bahwa SIM tersebut sudah di serahkan kepada yang bersangkutan inisial YS selaku pemohon SIM. Saat ditanyai inisial YS memberitahukan bahwa SIM tersebut sudah diserahkan kepada DN (28) yang merupakan pemilik percetakan di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat.

“Ternyata, SIM C selesai dibuat diserahakan kepada DN, dan YS diberi imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan SIM C itu digunakan untuk pembuatan SIM B-II Umum dengan cara menghapus data biodata dri sim C tersebut,” terangnya.

Dibeberkan IPTU Malau, selanjutnya DN meminta YS harus kembali ke kantor Satpas dengan meminta Nomor SIM kepada petugas untuk menerbitkan atau membuat laporan kehilangan.

Maksud tujuan, agar SIM tersebut dapat di proses kembali, atau proses perpanjangan hilang. Dalam pengurusan tersebut YS mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu.

Kecurigaan modus operandi ini terungkap hasil interogasi YS oleh personil Unit Satpas dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Lantas Polres Lahat.

“Munculnya pertanyaan dan kecurigaan tinggi, maka langsung berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Lahat. Kemudian dari Laporan Informasi, lalu pihak Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan,” tegas IPTU Malau.

Diungkapkannya, mekanis pembuatan SIM B-II Umum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang mekanisme penerbitan SIM dengan membutuhkan proses yang panjang.

Pertama harus ada SIM A selama satu tahun, kemudian baru bisa naik tingkat SIM A Umum ataupun B-I.Kemudian bisa ditingkatkkan lagi dari SIM A Umum ataupun B-I menuju ke B-I Umum dan B-II dengan syarat yang sama.

Selanjutnya, jika sudah memiliki SIM B-I Umum dan B-II selama satu tahun, maka bisa memiliki B-II Umum.

“Jadi harus butuh proses selama 3 tahun, dan harus SOP yakni melalui tes psikologi dan setiap peningkatan harus melalui ujian teori, simulator dan ujian praktek. Dan, untuk SIM B-II Umum bisa dipakai operator Alat Berat, sopir Truk Gandeng dan Tronton,” pungkas IPTU Malau yang juga mantan Kanitres Polsek Merapi Barat dan mantan Kanit RegIdent Satlantas Polres Lahat ini.*****

Bagikan Berita :

Populer