Connect with us

Hukum & Kriminal

Simak Kronologi Polres Lahat Ungkap Kasus Pembuat SIM B-II Palsu

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Polres Lahat dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengungkap sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B-II Umum berawal dari salah satu pemohon SIM tersebut.

“Awalnya ada warga yang ingin menjadi pemohon pembuatan SIM B-II mengkonfirmasi kepada anggota kami menanyakan persyaratannya,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK kepada media ini melalui Kasat Lantas IPTU Pamris Malau SH. Sabtu (25/9/2021).

Ditambahkan IPTU Malau, pemohon tersebut menelpon Anggotanya Unit Satpas dan mengkonfirmasi apakah di Kantor Satlantas Polres Lahat bisa membuat SIM B-II Umum secara instan alias tanpa harus sesuai dengan SOP. Namun dijelaskan, bahwa pembuatan SIM tersebut harus melalui tingkatan-tingkatan.

Kemudian warga tersebut langsung mengirim bukti foto SIM yang diduga SIM B-II Umum palsu tersebut melalui Whatsapp. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan di komputer Registrasi Sim Online, ternyata data SIM tersebut tidak terdaftar di Data Base SIM Online Satlantas Polres Lahat.

“Disini timbul kecurigaan dan ditambah lagi adanya masyarakat yang menanyakan kepada salah satu Personil Unit Satpas Lahat bahwa keluarga warga yang membuat SIM C. Namun SIM tersebut belum di terima oleh yang bersangkutan,” jelas IPTU Malau.

Lalu personilnya langsung menjawab bahwa SIM tersebut sudah di serahkan kepada yang bersangkutan inisial YS selaku pemohon SIM. Saat ditanyai inisial YS memberitahukan bahwa SIM tersebut sudah diserahkan kepada DN (28) yang merupakan pemilik percetakan di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat.

“Ternyata, SIM C selesai dibuat diserahakan kepada DN, dan YS diberi imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan SIM C itu digunakan untuk pembuatan SIM B-II Umum dengan cara menghapus data biodata dri sim C tersebut,” terangnya.

Dibeberkan IPTU Malau, selanjutnya DN meminta YS harus kembali ke kantor Satpas dengan meminta Nomor SIM kepada petugas untuk menerbitkan atau membuat laporan kehilangan.

Maksud tujuan, agar SIM tersebut dapat di proses kembali, atau proses perpanjangan hilang. Dalam pengurusan tersebut YS mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu.

Kecurigaan modus operandi ini terungkap hasil interogasi YS oleh personil Unit Satpas dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Lantas Polres Lahat.

“Munculnya pertanyaan dan kecurigaan tinggi, maka langsung berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Lahat. Kemudian dari Laporan Informasi, lalu pihak Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan,” tegas IPTU Malau.

Diungkapkannya, mekanis pembuatan SIM B-II Umum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang mekanisme penerbitan SIM dengan membutuhkan proses yang panjang.

Pertama harus ada SIM A selama satu tahun, kemudian baru bisa naik tingkat SIM A Umum ataupun B-I.Kemudian bisa ditingkatkkan lagi dari SIM A Umum ataupun B-I menuju ke B-I Umum dan B-II dengan syarat yang sama.

Selanjutnya, jika sudah memiliki SIM B-I Umum dan B-II selama satu tahun, maka bisa memiliki B-II Umum.

“Jadi harus butuh proses selama 3 tahun, dan harus SOP yakni melalui tes psikologi dan setiap peningkatan harus melalui ujian teori, simulator dan ujian praktek. Dan, untuk SIM B-II Umum bisa dipakai operator Alat Berat, sopir Truk Gandeng dan Tronton,” pungkas IPTU Malau yang juga mantan Kanitres Polsek Merapi Barat dan mantan Kanit RegIdent Satlantas Polres Lahat ini.*****

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).

Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.

“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.

Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.

Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.

Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.

Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye  saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.

“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.

Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!