Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan SIM B-II Umum Berhasil Diungkap Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana “Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 (1) dan pasal 480 (2) KUHPidana.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Jumat (24/9/2021).

Ditambahkan AIPTU Lispono, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihaknya pada 20 September 2021, bahwa ada dugaan pembuatan SIM Palsu pada 14 Agustus 2021 lalu bertempat di percetakan DGP Milik inisial DN (28).

“Atas dasar itulah Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka YU di kantor PT BPAC di depan SMA Negeri 2 Lahat pada 21 September 2021  pukul 10.30 Wib,” terangnya.

Hasil pengembangan penyidikan tersangka YU (35), Sat Reskrim  juga menangkap tersangka DA (52) saat berada di rumah tersangka RI (48) di Desa Kota Raya pada 21 September 2021 pukul 12.10 Wib dan sebelumnya atau jam 11.15 Wib dihari yang sama tersangka RI juga berhasil diciduk di kediamannya.

Alhasil, lanjut AIPTU Lispono, dari keterangan ketiga tersangka itu bahwa yang mencetak kartu SIM B II Umum adalah tersangka DN di percetakan miliknya berlokasi di Talang jawa Utara pada 21 September 2021  pukul  12.30 WIB.

Dibeberkan AIPTU Lispono, modus operandi yang dilakukan sebanyak 5 terduga tersangka pemalsuan surat dilakukan dipercetakan DGP milik tersangka DN dengan berbagi peran.

“Tersangka DN berperan menyuruh tersangka RIN yang sekarang buron untuk membuat SIM B II Umum dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu, sedangkan YU berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II Umum dipalsukan,” sambungnya.

Sementara, tersangka DA berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II Umum yang dipalsukan kepada tersangka DN dan mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu.

Kemudian, tersangka RI berperan sebagai perantara meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II UMUM yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu.

Lebih jauh dikatakan AIPTU Lispono, tersangka DN warga Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat, tersangka YU warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan, tersangka warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat. Tersangka RI warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat.

Adapun Barang bukti berupa 5 buah kartu SIM B-II Umum PALSU  serta 5 surat keterangan dari Satlantas.

“Saat ini para tersangka telah berada di Mapolres Lahat dan hasil pemeriksaan sementara mengaku telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah,” tandas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer