Hukum & Kriminal

Team Walet Polres Lahat, “Berantas” Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Semangat “Berantas” peredaran narkotika di Bumi Seganti Setungguan selalu dikobarkan dengan kembali menangkap tersangka pengedar oleh Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat.

“Hasil pengembangan informasi, kali ini kami kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Sugianto melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono. Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka JE (26) warga Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar pada Sabtu, 28 Agutus 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.

“Ketika ditangkap tersangka sedang berada di pinggir jalan tersebut, lalu pada saat Team melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja berada di dalam saku sebelah kiri kemeja yang digunakan tersangka,” urainya.

Kemudian Team melanjutkan pencarian barang bukti di rumah orang tua tersangka di jalan Merdeka Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat dan didapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan Team di lantai samping kasur didalam kamar milik tersangka.

“Serta 4 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan Team di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian bawah yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka,” sambungnya.

Lebih jauh AIPTU Lispono mengatakan, saat diintrograsi di lokasi penangkapan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan Team tersebut adalah miliknya.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari BA (20) warga Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk tersangka jual kembali.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ganja seberat bruto 12,1 gram yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer