Hukum & Kriminal
Kasus Pasar PTM Square Lahat Hingga ke Mahkamah Agung. Ini Hasilnya
Barab Dafri. FR –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat soal status kepemilikan Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo berlokasi di Kelurahan Pasar Lama benar-benar swasta murni dan bukan milik pemerintah, dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“Salinan putusan dan berkas perkara kasasi sengketa konsumen yang diterbitkan MA RI tersebut telah kami terima,” ujar Kuasa Hukum PTM Square Serelo dibawah naungan PT Bima Putra Abadi Citranusa, Firnanda SH CLA CMe kepada media ini di ruang kerjanya. Senin (23/8/2021).
Dijelaskan Firnanda, salinan putusan MA RI itu bernomor: 127/Pts.BPSK/VIII/490 K/Kpt Sus-BPSK/2021, dan Relas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 490 K/Pdt Sus-BPSK/2021 dari PN Lahat.
“Inti dari salinan putusan tersebut MA RI menolak kasasi yang disampaikan pemohon yang dikuasakan kepada Rusdi Hartono dan rekan-rekan, terhadap PT Bima Putra Abadi Citranusa pengelola selaku PTM Square Serelo Lahat,” sambungnya.
Diterangkan Firnanda, pada 20 Agustus 2021 lalu pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui PN Lahat. Selain menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon. MA juga menghukum pemohon membayar biaya perkara tingkat kasasi dan membebankan terdakwa membayar bayar biaya perkara tingkat kasasi.
Firnanda menguraikan, perkara ini mencuat setelah adanya putusan BPSK Lubuk Linggau Nomor: 002/P.Arbitrase/BPSK-Llg/X/2020 tanggal 2 November 2020 yang menyatakan, diantaranya membatalkan perjanjian kerjasama Pemkab Lahat dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa sebagai pengelola PTM Serelo.
Menghukum pengelola untuk menyerahkan semua sarana dan prasarana PTM Serelo kepada pemerintah. Menghukum pengelola untuk menghentikan semua aktivitas PTM Serelo.
Merasa dirugikan, pengelola PTM Serelo mengajukan keberatan dan banding ke PN Lahat. Lalu, keluar putusan PN Lahat Nomor: 27/Pdt Sus-BPSK/2020/PN Lht yang menyatakan bahwa BPSK Lubuk Linggau tidak berwenang mengadili perkara ini, dan membatalkan putusan arbitrase yang dibuat BPSK Lubuklinggau.
Dikira perkara sudah selesai, ternyata Rusdi Hartono dan rekan-rekan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 26 Januari 2021, karena tidak puas terhadap putusan PN Lahat.
Alhasil, putusan kasasi MA akhirnya keluar, yang isinya menolak permintaan pemohon. Justru sebaliknya memperkuat putusan PN Lahat.
Menurut Firnanda, putusan PN Lahat sudah benar dan tepat. Sah bahwa PT Bima Putra Abadi Citranusa selaku pengelola PTM Serelo.
“Adanya putusan kasasi MA ini, maka jelas bahwa status PTM Square Serelo Lahat swasta murni, tidak ada aset pemerintah seperti yang digugat oleh pemohon,” lanjutnya.
Kehadiran PTM Serelo malahan membantu pemerintah dalam menyediakan pasar bagi masyarakat, sehingga mendorong perputaran roda ekonomi di Kabupaten Lahat.
“Selain itu Firnanda juga akan mempertanyakan perkembangan perkara pengerusakan palang pintu PTM Serelo Square Lahat kepada Polres Lahat. Ia berharap, perkara ini segera diproses, mengingat putusan kasasi MA sudah keluar,” pungkas Firnanda.*****