Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Pasar PTM Square Lahat Hingga ke Mahkamah Agung. Ini Hasilnya

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat soal status kepemilikan Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo berlokasi di Kelurahan Pasar Lama benar-benar swasta murni dan bukan milik pemerintah, dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Salinan putusan dan berkas perkara kasasi sengketa konsumen yang diterbitkan MA RI tersebut telah kami terima,” ujar Kuasa Hukum PTM Square Serelo dibawah naungan PT Bima Putra Abadi Citranusa, Firnanda SH CLA CMe kepada media ini di ruang kerjanya. Senin (23/8/2021).

Dijelaskan Firnanda, salinan putusan MA RI itu bernomor: 127/Pts.BPSK/VIII/490 K/Kpt Sus-BPSK/2021, dan Relas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 490 K/Pdt Sus-BPSK/2021 dari PN Lahat.

“Inti dari salinan putusan tersebut MA RI menolak kasasi yang disampaikan pemohon yang dikuasakan kepada Rusdi Hartono dan rekan-rekan, terhadap PT Bima Putra Abadi Citranusa pengelola selaku PTM Square Serelo Lahat,” sambungnya.

Diterangkan Firnanda, pada 20 Agustus 2021 lalu pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui PN Lahat. Selain menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon. MA juga menghukum pemohon membayar biaya perkara tingkat kasasi dan membebankan terdakwa membayar bayar biaya perkara tingkat kasasi.

Firnanda menguraikan, perkara ini mencuat setelah adanya putusan BPSK Lubuk Linggau Nomor: 002/P.Arbitrase/BPSK-Llg/X/2020 tanggal 2 November 2020 yang menyatakan, diantaranya membatalkan perjanjian kerjasama Pemkab Lahat dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa sebagai pengelola PTM Serelo.

Menghukum pengelola untuk menyerahkan semua sarana dan prasarana PTM Serelo kepada pemerintah. Menghukum pengelola untuk menghentikan semua aktivitas PTM Serelo.

Merasa dirugikan, pengelola PTM Serelo mengajukan keberatan dan banding ke PN Lahat. Lalu, keluar putusan PN Lahat Nomor: 27/Pdt Sus-BPSK/2020/PN Lht yang menyatakan bahwa BPSK Lubuk Linggau tidak berwenang mengadili perkara ini, dan membatalkan putusan arbitrase yang dibuat BPSK Lubuklinggau.

Dikira perkara sudah selesai, ternyata Rusdi Hartono dan rekan-rekan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 26 Januari 2021, karena tidak puas terhadap putusan PN Lahat.

Alhasil, putusan kasasi MA akhirnya keluar, yang isinya menolak permintaan pemohon. Justru sebaliknya memperkuat putusan PN Lahat.

Menurut Firnanda, putusan PN Lahat sudah benar dan tepat. Sah bahwa PT Bima Putra Abadi Citranusa selaku pengelola PTM Serelo.

“Adanya putusan kasasi MA ini, maka jelas bahwa status PTM Square Serelo Lahat swasta murni, tidak ada aset pemerintah seperti yang digugat oleh pemohon,” lanjutnya.

Kehadiran PTM Serelo malahan membantu pemerintah dalam menyediakan pasar bagi masyarakat, sehingga mendorong perputaran roda ekonomi di Kabupaten Lahat.

“Selain itu Firnanda juga akan mempertanyakan perkembangan perkara pengerusakan palang pintu PTM Serelo Square Lahat kepada Polres Lahat. Ia berharap, perkara ini segera diproses, mengingat putusan kasasi MA sudah keluar,” pungkas Firnanda.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).

Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.

“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.

Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.

Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.

Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.

Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye  saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.

“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.

Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!