Hukum & Kriminal
Proses Hukum Lanjut, Unit Pidkor Polres Lahat Serahkan Tersangka
Ujang –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat serahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial BG (43) warga Kelurahaan Bandar Agung, Kecamatan Lahat ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Rabu (18/8/2021).
“Tersangka BG hari ini kita serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media media ini melalui Kanit Pidkor, IPDA Hendra Tri Siswanto SH MSi.
Dijelaskan IPDA Hendra, tersangka BG telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Korbannya Donni Junedi (42) pekerjaan Buruh warga Desa Suka Negara Kecamatan Lahat .
“Kejadian penganiayaan tersebut pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 Sekira jam 15.00 WIB bertempat di Kelurahaan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, tepatnya di lokasi pembuatan Pertashop,” sambungnya.
Pada saat itu, awalnya korban Donni Junaedi sedang mengawasi penggusuran tanah dengan menggunakan alat berat untuk dijadikan tempat SPBU mini Pertashop. Setelah itu, Donni dan teman-temannya berkerja, namun tiba-tiba datanglah tersangka BG sambil marah kepada Donni.
Dilanjutkan IPDA Hendra, tersangka BG bertanya, kenapa kayu yang pinta dinaikan ke atas mobil Dump Truck. Kemudian terjadilah perdebatan antara korban Donni dengan tersangka BG.
Tiba-tiba tersangka BG langsung mengambil batu bata merah, bekas pecahan pagar yang masih utuh lalu memukul ke arah kepala Donni menggunakan tangan kanannya.
Setelah itu, korban Donni terjatuh. Kemudian pada saat Donni terjatuh dan ingin berdiri lagi, BG mengambil batu bata yang sudah pecah dan memukulkan kearah kepala Donni ke bagian dahi sebelah kiri, Lalu, datanglah saksi Agus Efendi untuk melerai.
“Namun Agus justru malah dipukuli oleh BG. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban dilakukan pemeriksaan visum et Revertum untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Atas laporan itu, pada Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekira jam 22.30 WIB, bertempat di rumah tersangka BG telah dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, kepada tersangka BG dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Pidkor Polres Lahat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ya, tersangka BG sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat sesuai dengan LP/B-132/VI/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 15 Juni 2021,” pungkas IPDA Hendra.*****