TNI & Polri

Sat Samapta Polres Lahat “Police Line” Panti Pijat Dijadikan Lokasi Hiburan Malam

Published

on

Kodri Alamsyah –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi adanya panti pijat yang dijadikan tempat hiburan malam alias Café yang meresahkan warga berlokasi di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat ditindaklanjuti Team Gabungan Satuan Pol PP Pemkab Lahat dan Satuan Samapta Polres Lahat. Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.

Terlihat secara langsung Kasat Samapta AKP Afrianto SH pimpin Razia Team Gabungan ke lokasi café tersebut yang membuat puluhan pengunjung kocar kacir berhamburan rebutan keluar dari pintu depan menuju kendaraan masing masing dan kabur secepat kilat.

Team Gabungan sama sekali tidak menduga bahwa di dalam café itu sesak oleh pengunjung yang dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh minuman keras kewalahan mengamankan lokasi.

Usai pengerbekan, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK kepada awak media melalui Kasat Samapta AKP Afrianto SH menjelaskan pengerbekan lokasi café guna pembubaran serta pemberian Police Line di tempat hiburan malam ini.

“Sebab panti pijat yang dijadikan café atau tempat karaoke ini tanpa izin. Hal ini dilakukan atas perintah Kapolres Lahat dalam mengantisipasi Kerumunan disaat pandemi Covid-19 dan maraknya Cafe atau tempat hiburan yang mengakibatkan terkadinya perkelahian,” sambungnya.

Kasat mengungkapkan, maka itu Sat Samapta melakukan Razia Patroli Gabungan bersama Sat.Pol PP Pemkab Lahat, dengan kekuatan Aipda Ronaldo Senka, Bripka Andi Marta, Bripka Ciung Winara, Bripda Suyudi dan Sat Pol PP Sugiansyah, Risko, Aulian, Agus, Susanto dan Apriansyah.

Dikatakan Kasat, kronologi awal kedatangan Teamnya di lokasi tempat hiburan malam ini saat ramai pengunjung yang berkerumun, tanpa menjaga jarak, tidak memakai masker dan diperkirakan berjumlah kurang lebih 100 orang lebih dan 50 kendaraan sepeda motor.

“Pengunjung tersebut berusaha melarikan diri dan berhamburan dari dalam Panti Pijat yang ternyata telah berubah menjadi tempat Karaoke,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi situasi yang kurang kondusif, akhirnya Patroli menyuruh pengunjung bubar dan  hanya mengambil gambar serta mengamankan pemilik dan seorang karyawan tempat karaoke tersebut.

Sebagai tindakan hukum dilapangan, Patroli mengamankan minuman keras merk antara lain Angker bir 7 botol, Vodka putih 9 botol, Vodka campur 3 botol serta puluhan botol bekas miras merk Angker dan Vodka.

Kemudian tempat tersebut diberi garis Police Line agar tidak beroperasi kembali, sedangkan 2 unit kendaraan roda dua diamankan ke Polres Lahat dan untuk 2 wanita yang ikut juga dibawa dimintai keterangan.

Lebih jauh diterangkan Kasat, pada saat Team Gabungan berada di dalam bangunan yang beralih pungsi itu menghimbau pengunjung yang ada didalam bangunan tersebut untuk membubarkan diri dan meninggalkan lokasi, beberapa orang yang berada diluar bangunan melakukan pelemparan benda keras berupa batu dan botol miras ke dinding  hingga atap bangunan.

“Bahkan beberapa orang melontarkan kata kata kasar dan kurang Pantas kepada Team Gabungan, walaupun beberapa kali terjadi bersitegang antara Polisi dan warga serta pengunjung namun upaya Provokasi tersebut tak berhasil memancing emosi Team Gabungan,” pungkas Kasat Samapta Polres Lahat.***

Bagikan Berita :

Populer