Hukum & Kriminal

Diancam 5 Tahun Penjara, Tersangka Penggelapan Diserahkan Pidsus Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Lahat menyerahkan tersangka RE berikut barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Senin (16/8/2021) sekira pukul 15.00 Wib.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH. Senin (16/8/2021).

IPDA Chandra menambahkan, tersangka RE (29) tercatat sebagai warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, terlibat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHPidana.

“Tersangka RE saat kejadian perkara ini merupakan karyawan PT Bintang Jaya Mulya Motor. Dan, kini diserahkan setelah mendapat P21 atau berkas dinyatakan lengkap dari pihak Kejari Lahat berdasarkan surat Nomor :B-1680/I.6.14/08/2021,” ungkapnya.

Lanjut IPDA Chandra, posisi jabatan tersangka RE di PT Bintang Jaya Mulya selaku staf admin keuangan, hingga menerima uang setoran atau pembayaran dari nasabah maupun sales.

“Tetapi oleh tersangka RE tidak dibayar atau disetor ke perusahaan sehingga mengalami kerugian lebih Rp 200 juta,” ujarnya.

Diterangkannya, tersangka RE ini menggelapkan uang pembayaran nasabah membeli cash hampir 9 unit motor yang tidak dibayar.

“Selanjutnya tersangka RE akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lahat dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara,” pungkas IPDA Chandra.****

Bagikan Berita :

Populer