Hukum & Kriminal
Terpisah, Dua Pengedar Narkoba Ini Berhasil Diciduk Team Walet Polres Lahat
Jurnalis Humres–
LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Narkotika, kembali diraih dengan berhasil menangkap dua pengedar sabu.
“Team Walet kali ini berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Sabtu (7/8/2021).
Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka SU (31) warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat berhasil diamankan dalam Operasi penangkapan yang digelar pada Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib.
“Ketika itu, tersangka SU sedang berdiri di pinggir jalan Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama dan saat dilakukan pemeriksaan badan, didapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Barang bukti itu didapatkan Team di tanah tepatnya di samping kiri tersangka SU berdiri, sedangkan uang tunai sebesar Rp 50 ribu ditemukan Team di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka SU yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut.
“Tersangka SU mengaku bahwa barang bukti narkotika seberat bruto 0,19 gram yang didapatkan Team adalah miliknya yang didapatkan dari YA dengan cara membeli untuk dijual kembali oleh tersangka,” urai AIPTU Lispono.
Tak mau buang waktu, lanjutnya, Team Walet langsung memburu keberadaan tersangka YA (32) warga Kelurahan RD PJKA Bandar Agung Kecamatan Lahat yang berhasil juga ditangkap saat berada di kontrakan teman tersangka YA di Keluharan Gunung Gajah.
Lalu, saat Team melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 10 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,60 gram yang didapatkan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang berada di atas meja ruang tamu kontrakan.
“Kemudian, 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 1,15 gram, 1 unit handphone android merk VIVO warna Biru, 1 buah kotak rokok merk SURYA dan Uang tunai senilai Rp300 ribu yang didapatkan di lantai kamar rumah kontrakan tersebut,” beber AIPTU Lispono.
Lebih jauh dikatakannya, saat diintograsi bahwa tersangka YA ini mengaku barang bukti yang ditemukan Team adalah miliknya yang didapat dari TA (30) warga Kabupaten Muara Enim dengan cara membeli untuk dijual kembali.
“Saat ini Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.,” pungkas AIPTU Lispono.****