Regional
KONI Sumsel Terima Surat Gugatan Pembatalan Putusan Musorkot KONI Prabumulih

Release SMSI Prabumulih –
PALEMBANG, MLCI – Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi telah menerima surat gugatan pembatalan putusan Musayawarah Kota (Musorkot) KONI Prabumulih 2021, pada Sabtu (31/7/2021) siang, di Palembang.
Surat gugatan yang diserahkan oleh Jun Manurung CS diterima langsung oleh Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainudin. Tampak dalam penyerahan berkas turut didampingi H. Eddy Riyanto Anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.
“Iya hari ini surat gugatan pembatalan putusan Musorkot KONI Prabumulih kita serahkan ke KONI Sumsel dan telah diterima secara langsung oleh Ketua Umum Bapak Hendri Zainudin,” ujar Arafik Zamhari, S.Pd.I, kepada wartawan, usai penyerahan berkas gugatan.
Dikatakannya, dalam berkas gugatan pembatalan putusan Musorkot, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penjaringan calon hingga bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ketua Pimpinan Sidang dan anggota.
Tak hanya itu, tambah Mantan Ketua KNPI Prabumulih ini, pihaknya juga melampirkan berkas kronologi peristiwa pemicu kericuhan yang dilakukan oleh pimpinan sidang yang dinilai semena-mena dengan mengetok palu tanpa menerima interupsi peserta Musorkot.
“Dengan penyerahan gugatan hari ini kami berharap KONI Sumsel dapat bertindak adil untuk membatalkan hasil putusan Musorkot KONI Prabumulih 2021 demi masa depan keolahragaan nasional tanpa intervensi dan bebas kepentingan Politik.
Karena sepengetahuan kita, pelaksanaan Musorkot pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu sarat dengan kecurangan dan tekanan politik. Di dalam berkas juga kita lampirkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia dan Pimpinan sidang,” papar Arafik.
Harapan yang sama juga kembali disampaikan oleh Jun Manurung. Menurutnya, gugatan pembatalan putusan Musorkot yang dilayangkan hari ini dimulai dari KONI Sumsel.
Kemudian, lanjut dia, usai gugatan ke KONI Provinsi, pihaknya juga akan menyerahkan berkas pengaduan pelanggaran UU berkaitan Musorkot KONI Prabumulih ke Kementerian Dalam Negeri, Menpan RB, BAORI, KPK, DPR RI, hingga MK.
Tak sampai disitu, Pemimpin Redaksi Posmetro.co.id ini juga mengaku akan melaporkan Ketua KONI Prabumulih Daud Rotasi, Panitia Penjaringan Ketua KONI, dan Pimpinan sidang serta Anggotanya ke Polda Sumsel terkait tindak pidana dugaan Suap pada ajang pemilihan ketua KONI Prabumulih yang dibalut dalam Musorkot.
“Iya, langkah itu akan kita tempuh mengingat pelaksanaan Musorkot yang amburadul dan terkesan pemaksaan. Demokrasi dikesampingkan yang kental justru pemaksaan. Dugaan suap Itu pasti. Karena yang pertama panitia memihak. Kedua melabrak aturan dan itu adalah bukti Ketua KONI, seluruh panitia penjaringan dan panitia sidang terkontaminasi gratifikasi sehingga perlu diusut demi organisasi yang bermartabat,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Ketua umum KONI Sumsel, Hendri Zainudin yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas gugatan penolakan putusan Musorkot KONI Prabumulih 2021, yang digelar di Grand Nikita Hotel pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu.
Berkas gugatan itu, diterangkan Manager Sriwijaya FC ini telah diserahkan langsung oleh Arafik Zamhari dan kawan-kawan. Menurut HZ, (Hendri Zainudin, red) setelah berkas diterima, pihaknya akan segera membentuk tim guna melakukan pemeriksaan berkas serta investigasi dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam Musorkot KONI Prabumulih.
HZ juga menegaskan pemeriksaan berkas akan dilakukan secara objektif dan profesional. Jika nantinya tim menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan oleh penggugat maka Musorkot dinyatakan batal.
“Dokumen berkas gugatan putusan Musorkot sudah kita terima. Setelah ini tentu KONI akan membentuk tim guna melakukan pemeriksaan, penelusuran, investigasi lalu menyimpulkan untuk nantinya diputuskan. Yang pasti KONI Sumsel akan bekerja secara objektif dan profesional. Hasilnya nanti akan disampaikan ke Publik,” pungkasnya.*****
Regional
Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back, “PWI Tetap Satu”

JAKARTA, MLCI – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2).
Karena diberhentikan penuh, sesuai PD/PRT PWI, diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023–2028.
Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hal ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PWI terpecah menjadi dua.
“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang tidak mau melepaskan jabatan Ketua Umum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.
Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah Ketua Umum sah hasil Kongres PWI Bandung. Namun, setelah 16 Juli 2024, HCB telah diberhentikan penuh atau dipecat. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.
“Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion,” tegas Sasongko.
HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurut Sasongko, dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas, sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi.
Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang kemudian dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.*** Humas PWI Pusat
Kabupaten Lahat
Paslon Bupati Lahat Yulius Maulana ST Dan budiarto Marsul SE,. M. Si Silaturahmi Dikediaman Ketua umum MUI Lahat

Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Sebelum Menghadiri Pengukuhan Tim, Relawan dan PAC PDI-P, Calon Bupati dan wakil Bupati Lahat Yulius Maulana ST dan DR H. budiarto SE.. M. Si Bersilaturahmi di Kediaman KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. Pada Hari Minggu, 03/11/2024
Terlihat Saat bersikaturahmi, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul SE..M. Si dan Istri didampingi Anggota DPRD Lahat Nizaruddin SH dari Dapil 7 sekaligus ketua DPC PPP Kabupaten Lahat dan Anggota DPRD Lahat Lainnya.
Dalam Kunjungan Silaturahmi tersebut, terlihat Paslon Nomor Urut 1 bersama Tim Ngobrol bersama KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat dengan penuh keakraban selama Lebih kurang 10 menit, Setelah itu Paslon YM-BM Menuju kelokasi Pengukuhan Tim, Relawan dan PAC PDI-P Sekecamatan Kikim Timur.
KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat masa bakti 2023-2028 menyampaikan, “kedatangan Paslon YMBM dikediamannya merupakan Silaturahmi bukan Berkampanye karna ada salah Satu Timnya menyampaikan kepada saya, Akan ada kegiatan YM-BM di Desa Bungamas dan Bersilaturahmi Ke Pesantren. “Ungkapnya Saat diwawancarai Jurnalis medialematang.co.id pada hari Minggu 03 November 2024. Pukul, 13.20 Wib
Tentu Kalau silaturahmi, tidak Ada halangan ataupun Batasan Mau bersilaturahmi dengan Siapapun tetapi kalau Kampanye di Pesantren Tidak Boleh. “tutup KH Husnuddin
Regional
Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Rejang Lebong, SMSI Lubuk Linggau Kompak

REJANG LEBONG BENGKULU, MLCI – Dikomandoi Ishak Juarsa, Pengurus SMSI Rejang Lebong Periode 2024-2027 resmi dilantik, Kamis (17/10/2024).
Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo ini, berlangsung sukses diselenggarakan di Kuala Trifa Resto Curup.
Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo dalam arahannya, meminta agar rekan rekan media yang bergabung dengan SMSI dapat bekerja profesional dan menaati kode etik jurnalistik.
“SMSI merupakan tempat berhimpun para pemilik media. Di Provinsi Bengkulu sudah ada 145 media bergabung, sementara di Indonesia ada 2.600 lebih perusahaan media yang bergabung dengan SMSI,” kata Mas Bowo, sapaan akrabnya.
Lanjut Bowo, terkait moment Pilkada dia meminta rekan-rekan dapat berpartisipasi menyukseskan Pilkada, terkhusus di Rejang Lebong.
“Mari kita menciptakan Pilkada damai dan berperan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang,” kata Bowo.
Sementara, Pjs Bupati Rejang Lebong, Herwan Antoni mengajak Pengurus SMSI Rejang Lebong bermitra dengan pemerintah daerah untuk membangun daerah ini lebih baik kedepan.
“Peran SMSI sangat strategis dalam membantu pemerintah daerah menyukseskan Pilkada,” kata Herwan.
Ketua SMSI Rejang Lebong, Ishak Juarsa mengatakan agar kedepan SMSI dapat berkembang dan maju di daerah ini. Ia juga berharap ada perhatian dari pemerintah daerah.
“Kita siap menjadi mitra pemerintah daerah. Kita akan membantu pemerintah daerah menyukseskan Pilkada 27 November 2024 mendatang. Terima kasih kepada semua pihak yang ikut menyukseskan acara ini,” ungkap Juarsa.
Tampak hadir pula, Kadis Kominfo Rejang Lebong, Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Perwakilan Polres Rejang Lebong, Dewan Penasehat SMSI Rejang Lebong, Kades Pungguk Lalang.
Terkihat kompak pengurus SMSI Kota Lubuk Linggau yang merupakan daerah tetangga dengan Kabupaten Rejang Lebong juga hadir.***
Sumber: Release SMSI Lubuk Linggau
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara