TNI & Polri
Stok Tabung Isi Oksigen Ditelusuri Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat
Jurnalis Herlan Nudin –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menelusuri dengan mendata harga dan stok ketersediaan tabung isi oksigen di wilayah Kabupaten Lahat.
“Giat pendataan stok ini kami laksanakan mulai pukul 09.00 Wib hingga selesai,” jelas Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH. Kamis (29/7/2021)
Diungkapkan IPDA Chandra, ada 3 lokasi penelusuran stok tabung isi oksigen itu. Yakni Distributor CV Dwi Karya, CV Kenangan Lematang dan Klinik dr Rita. Dengan hasil didapat keterangan bahwa ketersediaan tabung oksigen masih tidak ada kendala.
“Lalu, harga isi ulang tabung oksigen masih stabil diharga Rp 110 ribu tiap tabung besar seberat 50 Kg dan untuk tabung kecil senilai Rp 70 ribu yang pengisian tabungnya dilakukan di daerah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim,” sambungnya.
Namun, lanjut IPDA Chandra, menjadi kendala adalah pengurangan kuota tabung isi oksigen (liquid) dari agen di Tanjung Enim. Sebab diprioritaskan untuk kebutuhan Rumah Sakit dan Faskes dalam menangani pandemi covid-19.
Disela-sela pendataan, Unit Pidsus juga menghimbau kepada agen atau pihak terkait agar menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggu (HET).
“Dan apabila ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya kelangkaan, penimbunan atau penjualan oksigen maupun tabung tidak sesuai HET, silahkan menginformasikan ke Kami,” imbuhnya.
Lebih jauh IPDA Chandra menerangkan, bahwa setiap orang yang melakukan aksi penimbunan tabung oksigen dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Milyar.*****