Hukum & Kriminal
Ditemukan Pria Tewas di Pajar Bulan Lahat Diduga Korban Perampokan
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polsek Pajar Bulan melaporkan diduga kuat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengkibatkan korban meninggal dunia.
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Lahat, IPTU Hidayat kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Humas, AIPTU Lispono SH. Kamis (15/7/2021).
AIPTU Lispono menerangkan kronologi kejadian pada Rabu 14 Juli 2021 sekira Pukul 21.30 Wib dan anggota piket SPK telah mendapat laporan dari masyarakat.
Laporan masyarakat menyebutkan di Jalan umum Tebing Ayek Bengkok, tepatnya di Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan telah ditemukan seorang laki-laki yang tergeletak ditengan jalan aspal dalam keadaan berlumuran darah.
“Kanitreskrim Polsek Pajar Bulan bersama dua aggotanya beserta anggota Indentifikasi Inafis Polres Lahat Langsung melakukan olah TKP mendapati korban yang benar tergeletak di tengah jalan dalam keadaan berlumuran darah,” terang AIPTU Lispono.
Lanjutnya, ditemukan luka tusuk bagian dada sebelah kanan, luka tusuk pada punggung dan pundak sebelah kiri korban bernama Mastawan (43) pekerjaan Ojek warga Sukajaya Kota Pagar Alam dalam keadaan meninggal dunia.
Diduga korban mengalami perampokan, dikarenakan sepeda motor korban merek Jupiver MX warna kuning Nopol BG 2046 WD yang dipakai korban sudah tidak ada. Namun ditemukan satu buah Helm Warna Hitam Merek NHK diduga Milik Korban.
“Didapat juga uang tunai Rp 10 ribu pecahan Rp 5 ribu dua lembar, satu lembar masker kain hitam diduga Milik korban dan satu bungkus rokok merek gudang garam surya yang didalamnya terdapat diduga satu linting ganja, satu unit HP merek samsung warna Hitam,” beber AIPTU Lispono.
Usai olah TKP, korban dibawa ke RSUD Basemah Kota Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan untuk dimintakan Visum dan dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter RSUD tersebut.
“Kemudian korban di bawa pihak keluarga ke rumahnya di Nantigiri Kota Pagar Alam untuk selanjutnya dimakam oleh Pihak keluarga Korban,” sambungnya.
Lebih jauh dikatakan AIPTU Lispono, kasus ini masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 338 KUHPidana.****