Hukum & Kriminal
Serang Polisi Saat Penyamaran, Bandar Narkoba Ditindak Tegas
Release SMSI Sumsel –
PALI SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres PALI kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan melakukan tindakan tegas terhadap tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumsel, IRJEN Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, KOMBES Pol Supriadi kepada awak media, Minggu (4/7/2021).
Dikatakan KOMBES Pol Supriadi, bahwa tindakan yang dilakukan anggota Sat ResNarkoba sesuai dengan standar (SOP) karena mengancam jiwa anggota saat akan melakukan penangkapan.
“Saat itu sekitar pukul 12.30 WIB anggota Unit I Sat ResNarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu dan anggota kemudian melakukan penyamaran guna menangkap pelaku ini,” sambungnya.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB anggota yang melakukan penyamaran melakukan transaksi dengan bertemu dua orang terduga pelaku.
“Pelaku AN ini menurut informasi yang kita dapatkan memberikan pesanan yang diduga narkotika jenis sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli,” jelasnya.
Saat barang diterima oleh anggota yang menyamar, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota yang menyamar dengan cara menusuk kearah dada anggota dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Namun karena anggota menangkis sehingga mengakibatkan telapak tangan anggota mengalami luka tusuk dan membuat anggota terjatuh dan pisau tersebut jatuh akibat tepisan anggota.
Setelah itu pelaku masih berupaya mengambil pisau yang terjatuh, seketika anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris oleh pelaku.
Saat yang bersamaan, terduga pelaku lainnya melarikan diri namun pelaku AN tidak menghiraukan tembakan peringatan tersebut dan masih melakukan upaya pengambilan pisau untuk melukai anggota.
Lebih jauh diungkapkan KOMBES Pol Supriadi, dalam keadaan terdesak anggota melakukan tindakan tegas terukur dan pelaku meninggal di perjalanan saat di evakuasi dari hutan karet.
Setelah itu seluruh anggota mengevakuasi pelaku dari dalam hutan untuk dibawa ke Puskesmas Betung kemudian diarahkan ke RSUD Talang.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berat bruto 51,33 gram dan sajam bergagang kayu dengan ukuran lebih kurang 50 cm.
“Situasi pasca kejadian aman dan kondusif dan masyarakat memberikan apresiasi kepada aparat karena masyarakat sekitar sudah resah dengan pelaku karena sebagai bandar sabu di desa air itam,” pungkas KOMBES Pol Supriadi.****