Pemerintah

Penerapan Raperda “Kawasan Tanpa Asap Rokok” Disepakati DPRD Lahat

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Paripurna IX Masa Persidangan Ketiga 2021 bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lahat TA 2020 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, akhirnya disepakati DPRD Kabupaten Lahat. Senin (28/6/2021) di ruang sidang utama DPRD Lahat.

Fraksi Partai Golkar meminta, Pemkab Lahat segera lakukan sosialisasi secara masif dan maksimal hingga ke tingkat desa. Sehingga Raperda seperti Kawasan Tanpa Asap Rokok, bisa diikuti seluruh elemen masyarakat.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Widia Ningsih SH MH menjelaskan, pelaksanaan Raperda APBD Tahun tahun 2020 merupakan hasil kinerja Pemkab Lahat. Semoga hasil yang dicapai dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat.

Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang SH mengucap alhamdulillah laporan pertanggung jawaban Raperda APBD Tahun 2020 sudah disahkan.

Hal ini tidak lain juga berkat kerja keras Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lahat, yang sudah menguras tenaga, pikiran untuk membahasnya secara teliti dan cermat.

“Selanjutnya terhadap Raperda yang telah disetujui ini, dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. Apa yang telah dilaksanakan semoga jadi bermanfaat untuk kepentingan, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat,” terang Bupati.

Rapat Paripurna IX Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021 di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Lahat H Haryanto.SE MM, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, Wakil Ketua I Gaharu.SE MM.

Tampak juga para Anggota Dewan, Pj Sekda Lahat, Dandim 0405 Lahat yang diwakili, Kapolres Lahat yang diwakili, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati dan Jajaran OPD dilingkungan Pemkab Lahat.****

Bagikan Berita :

Populer