Hukum & Kriminal
Sempat Buron Dua Bulan, Penjambret HP Diciduk Tim Tiger Polres Lahat
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana kembali berhasil diungkap Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Sartreskrim) Polres Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK, Kasi Humas IPTU Hidayat dan Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE kepada media media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Sabtu (26/6/2021).
AIPTU Lispono menjelaskan, sempat buron 2 bulan akhirnya tersangka LU (18) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan berhasil diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar Tim Tiger pada Jumat 25 Juni 2021 sekira jam 18.00 Wib.
“Tersangka LU ditangkap di rumah neneknya Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan sesuai proses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
Dibeberkan AIPTU Lispono, tersangka LU bersama 3 orang temannya terlibat dalam aksi kejahatan Curat pada Sabtu, 24 April 2021 lalu sekira jam 22.45 Wib di lapangan Ex MTQ Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.
Modus operandi tersangka dengan cara mengambil 1 Unit HandPhone Android Oppo Reno 4 F Warna Hitam IME I 862215054012134 IME 2 862215054012126 milik korban, M Athaillah (16) warga Jalan Penghijuan Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.
Ketika itu, Lanjut AIPTU Lispono, korban sedang memakai handPhone, lalu tersangka menjambret alias menyetopi korban dan langsung mengambil handphone. Selanjutnya tersangka bersama teman tersangka melarikan diri dengan menggunkan sepeda motor.
“Tim Tiger saat ini telah amankan tersangka dan barang bukti di Mapolres berupa 1 Unit HandPhone Android Oppo Reno 4 F Warna Hitam IME I 862215054012134 IME 2 862215054012126 dan 1 Buah kotak HandPhone Android Oppo Reno 4 F Warna Hitam IME I 862215054012134 IME 2 862215054012126,” pungkas AIPTU Lispono.****